Dua Transformator Listrik Milik Bank Banten Menimbulkan Kekhawatiran Warga

Minggu, 13 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit Transformator listrik di area Kantor Pusat Bank Banten. (Foto: Istimewa)

Dua unit Transformator listrik di area Kantor Pusat Bank Banten. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Masyarakat yang berdomisili di Lingkungan Kejaksaan I, Gang Penerangan, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, menimbulkan keresahan terkait pemasangan dua unit transformator listrik di area perkantoran Bank Banten.

Menurut sejumlah warga, tidak ada proses sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Banten kepada masyarakat setempat mengenai keberadaan kedua gardu listrik tersebut.

“Tidak ada informasi sebelumnya. Warga baru mengetahui adanya transformator listrik setelah kedatangan Kepala Kelurahan Cipare ke lokasi ini. Seharusnya Bank Banten memberikan penjelasan kepada warga mengenai potensi risiko bahaya yang mungkin timbul dari keberadaan trafo tersebut,” ujar Sapta K Bakti, salah seorang warga, saat diwawancarai pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga :  Waketum PSSI Ratu Tisha Kunjungi Stadion Maulana Yusuf, Pulang Kampung ke Kota Serang

Warga menuturkan bahwa kedatangan kepala kelurahan tersebut berkaitan dengan permohonan Bank Banten kepada Pemerintah Kelurahan untuk menandatangani surat pernyataan terkait pembangunan transformator listrik.

“Terdapat surat pernyataan dari Bank Banten mengenai pembangunan trafo listrik, dan lurah diminta untuk menandatanganinya sebagai saksi. Ini sangat aneh, karena pihak kelurahan seharusnya memahami situasi ini, sementara warga sama sekali tidak diberi tahu. Padahal, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat setempat, bukan oleh lurah atau karyawan Bank Banten. Jika suatu saat terjadi insiden, kamilah yang akan menanggung risikonya,” tegas Sapta.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Kaum Milenial Harus Menjadi Generasi Baru bukan Generasi Penerus

Keberadaan kedua transformator listrik di kompleks perkantoran Bank Banten ini dinilai menimbulkan potensi ancaman terhadap keselamatan warga. Masyarakat merasa terancam, mengingat risiko yang mungkin timbul, seperti paparan medan elektromagnetik dan bahaya lainnya.

“Ada risiko radiasi dari paparan medan elektromagnetik, belum lagi potensi bahaya lainnya. Kami telah tinggal di sini sejak lama dan sangat memahami kondisi lingkungan kami. Lokasi Bank Banten bahkan kerap banjir hanya karena hujan sebentar, sehingga risiko yang ditimbulkan oleh trafo listrik ini bisa semakin besar,” jelasnya.

Baca Juga :  UNPAM Kampus Serang Soroti Inovasi dan Tata Kelola Desa Berkelanjutan

Merespons hal tersebut, warga telah menyiapkan surat pengaduan yang akan ditujukan kepada Gubernur Banten, Andra Soni.

“Insya Allah, pada Senin besok, kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Gubernur. Upaya berkomunikasi dengan Bank Banten sudah tidak efektif karena respons mereka sangat buruk. Kami berharap Gubernur dapat menindaklanjuti laporan ini demi terpenuhinya hak warga sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28H Ayat 1,” pungkasnya. (*/Pou)

Berita Terkait

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Edukasi Keuangan Digital Jadi Upaya Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar
PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas
Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas

Kamis, 17 September 2026 - 10:36 WIB

Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru