[BANTENESIA.NET] – Suasana penuh harapan memenuhi Pendopo Gubernur KP3B pada Selasa (5/12), saat Al Muktabar, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, secara resmi melantik Pj Walikota Serang provinsi Banten. Upacara pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan kelancaran persiapan menuju Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan Kemendagri RI nomor 100.2.1.3-6240 tanggal 30 November 2023, Pj Walikota Serang diamanahi tugas besar. Al-Muktabar dalam sambutannya menyatakan keyakinannya bahwa pejabat yang baru dilantik akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Dalam membacakan surat keputusan Kemendagri, Al-Muktabar menegaskan pentingnya tugas Pj Walikota Serang dalam memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada tahun 2024. Tak kalah penting, Pj Walikota harus menjaga netralitas ASN dan secara berkala menyampaikan pertanggungjawaban kepada Mendagri.
“Masa jabatan Pj Walikota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak pelantikan, Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 30 November 2023,” tambahnya.
Selaras dengan tugasnya, Pj Walikota Serang diminta untuk menciptakan suasana stabilitas daerah yang kuat bersama Forkopimda dan masyarakat. Keterlibatan aktif dalam penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Al-Muktabar juga menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait, termasuk kepada Syafrudin yang telah mendukung pendanaan pelaksanaan pemilu, khususnya untuk Kota Serang pada tahun 2024.
Syafrudin, yang baru saja purna tugas, menyatakan bahwa program-program yang sudah ada akan dilanjutkan oleh Pj Walikota Serang. Ia berharap agar pelaksanaan program di Kota Serang dapat terus memperhatikan aspek pelayanan dasar, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Di sisi lain, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Ia berjanji untuk berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD, dan OPD, serta secara rutin melaporkan perkembangan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
“Dengan doa dan dukungan masyarakat, saya yakin amanah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yedi Rahmat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk secara intensif menjalankan laporan setiap 3 bulan, menjadikan masa jabatannya sebagai langkah awal yang transparan dan akuntabel. (*)







