[BANTENESIA.NET] – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Selasa (3/11/2026), bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Provinsi Banten.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Banten, Riyan Hidayat, tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan dan pendalaman substansi Raperda yang mengatur penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV menyoroti sejumlah agenda strategis, mulai dari penyesuaian tipologi dinas dan badan, perubahan nomenklatur kelembagaan, harmonisasi regulasi, hingga pemekaran sejumlah perangkat daerah.
Riyan Hidayat menjelaskan bahwa penataan SOTK bukan sekadar perubahan nama maupun struktur organisasi pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, proporsional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penataan organisasi perangkat daerah harus memiliki orientasi yang jelas, yaitu bagaimana birokrasi bekerja semakin efektif, koordinasi antarlembaga semakin baik, dan pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Jangan sampai perubahan struktur hanya melahirkan perubahan nomenklatur tanpa diikuti peningkatan kinerja,” tegas Riyan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, terdapat empat agenda utama yang menjadi perhatian Pansus IV.
Pertama, peningkatan tipologi perangkat daerah.
Pansus membahas usulan peningkatan tipologi menjadi Tipologi A terhadap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang sekaligus direncanakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Penyesuaian ini perlu didasarkan pada kebutuhan organisasi, beban kerja, cakupan urusan pemerintahan, serta tuntutan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kedua, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah.
Terdapat dua perubahan nomenklatur yang menjadi bagian pembahasan, yakni Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Menurut Riyan, perubahan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan tugas dan fungsi, terutama dalam memperkuat pengembangan ekonomi kreatif serta mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi daerah.
Ketiga, harmonisasi dan penyesuaian regulasi.
Pansus IV juga membahas penyesuaian pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selama ini, kedua perangkat daerah tersebut masing-masing diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012. Melalui Raperda yang sedang dibahas, pengaturannya diarahkan untuk diselaraskan dalam satu Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi agar pengaturan kelembagaan pemerintahan daerah lebih terintegrasi dan memiliki kepastian hukum.
Keempat, pemekaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Agenda lainnya adalah pembahasan rencana pemekaran Dinas PUPR menjadi dua perangkat daerah, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Riyan menyampaikan bahwa rencana pemekaran tersebut perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait pembagian kewenangan, efektivitas koordinasi, kebutuhan sumber daya manusia, pembiayaan, serta kesinambungan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
“Jangan sampai pemekaran organisasi justru menambah beban anggaran dan memperpanjang rantai birokrasi. Kita harus memastikan setiap pembentukan maupun pemisahan perangkat daerah memiliki urgensi, argumentasi kelembagaan, serta manfaat yang terukur bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut turut melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Keterlibatan OPD menjadi penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kebutuhan organisasi, kesiapan kelembagaan, implikasi anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, serta aspek hukum dari setiap perubahan yang diusulkan.
Sebagai Ketua Pansus IV, Riyan menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan penataan perangkat daerah dibahas secara cermat, terbuka, dan berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip efisiensi anggaran, tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, serta adanya indikator kinerja yang jelas bagi setiap perangkat daerah.
“Orientasi kita bukan memperbanyak dinas atau badan, melainkan memastikan organisasi pemerintahan memiliki fungsi yang tepat, kewenangan yang jelas, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk membiayai birokrasi harus memberikan nilai tambah bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tutup Riyan.
Pansus IV selanjutnya akan menyusun dan membahas jadwal kegiatan lanjutan bersama OPD terkait sebagai bagian dari tahapan pendalaman materi Raperda hingga proses pembahasan berikutnya. (*)







