[BANTENESIA.NET], Tangerang Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui transformasi digital. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas semakin pesatnya perkembangan layanan keuangan digital yang diiringi meningkatnya ancaman kejahatan siber dan berbagai modus penipuan online.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan konsumen tidak lagi dapat mengandalkan cara-cara konvensional. Menurutnya, kecepatan menjadi faktor utama dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.
“Semuanya membutuhkan kecepatan,” tegas Adi Dharma saat menjadi narasumber dalam Journalist Class Angkatan XII, Senin (29/6/2026), di salah satu hotel di Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan, digitalisasi telah menjadi arah utama pengembangan industri jasa keuangan nasional. Seiring semakin luasnya penggunaan teknologi, mulai dari transaksi digital hingga autentikasi biometrik seperti sidik jari, sistem keamanan pun harus mampu beradaptasi agar perlindungan terhadap masyarakat tetap optimal.
“OJK terus menggelitkan berbagai inovasi berbasis teknologi agar masyarakat memperoleh layanan keuangan yang aman, cepat, dan efisien,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan konsumen, OJK terus mengedukasi terkait Aplikasi Anti Scam 157, sebuah platform digital yang dirancang untuk membantu masyarakat mengidentifikasi potensi penipuan secara lebih cepat.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat nantinya dapat melakukan verifikasi terhadap:
* Tautan (link) yang diduga mengandung phishing.
* Nomor telepon yang dicurigai digunakan pelaku penipuan.
* Rekening bank yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi fraud.
“Kami akan terus mengedukasi aplikasi anti scam, sebut saja Aplikasi 157, karena terhubung dengan Kontak OJK 157,” kata Adi.
Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan Bank Indonesia serta memanfaatkan basis data National Fraud Portal, sehingga proses identifikasi rekening maupun indikasi tindak penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Kehadiran sistem tersebut diharapkan menjadi salah satu benteng utama dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.
Selain melalui inovasi digital, OJK juga memperkuat perlindungan masyarakat melalui sejumlah regulasi terbaru.
Salah satunya adalah POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas penyampai informasi keuangan atau financial influencer (finfluencer). Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi produk keuangan untuk menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan. Bagi pihak yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu juga diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang merugikan konsumen. Melalui kewenangan tersebut, seluruh biaya operasional dan proses hukum ditanggung oleh OJK sehingga masyarakat tidak dibebani biaya dalam memperjuangkan haknya.
Upaya perlindungan konsumen yang dijalankan OJK bertumpu pada lima prinsip utama, yaitu:
1. Transparansi, melalui keterbukaan informasi produk dan layanan keuangan.
2. Perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi kepada seluruh konsumen.
3. Keandalan sistem, agar layanan jasa keuangan berjalan aman dan optimal.
4. Perlindungan data pribadi, untuk menjaga kerahasiaan informasi konsumen.
5. Penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi secara efektif.
Dengan kombinasi transformasi digital, inovasi teknologi, serta penguatan regulasi, OJK berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan terus meningkat. Di tengah semakin kompleksnya ancaman penipuan digital, kehadiran sistem perlindungan yang cepat, adaptif, dan terintegrasi menjadi kunci dalam menjaga keamanan konsumen sekaligus memperkuat stabilitas industri jasa keuangan Indonesia. (Cipz)







