Oleh: Nayla Anggun Pratiwi
Prodi: Ilmu Pemerintahan
(Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNPAM PSDKU Serang)
[BANTENESIA.NET] – Perubahan Agraria di Indonesia bukan tentang persoalan fungsi lahan dari satu kegunaan ke kegunaan yang lain, tetapi transformasi pada struktur ekonomi dan landasan hukum kehidupan masyarakat, semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Republik Indonesia) tentang cita-cita untuk mewujudkan penguasaan tanah yang adil, merata, produktif, dan berkelanjutan terus diperjuangkan, tetapi pada prosesnya cita-cita ini sering berhadapan dengan banyak hambatan dalam dekade terakhir.
Dinamika ini dapat ditandai dengan dua faktor yang berkaitan, yaitu terdapat maraknya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain, dan upaya pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dalam program sertifikasi dan pembagian kembali hak atas tanah.
Terdapat faktor yang menjadi masalah ketimpangan dan perubahan penguasaan tanah yang saling memengaruhi. Pertama faktor pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah berkembang menjadikan tanah sebagai bahan utama untuk digunakan sebagai kawasan industri, perkebunan, permukiman dan infrastruktur jalan, tetapi sayangnya rencana tentang tata ruang ini tidak tegas karena mengutamakan kepentingan pemilik modal ketimbang kepentingan masyarakat.
Kedua faktor lemahnya hukum dan adminitrasi, sampai saat ini masih terdapat timpang tindih pada wilayah dan peraturan antar instansi, lambatnya penegakan hukum membuka celah pada para penguasaan lahan pada satu pihak tanpa menjalankan proses yang ada.
Ketiga faktor kesenjangan akses dan kekuasaan, kelompok masyarakat yang mempunyai akses informasi dan koneksi politik akan lebih mudah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, sementara sebaliknya kelompok masyarakat seperti petani, buruh, dan masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen resmi meskipun sudah mengolah tanah tersebut secara turun-temurun tidak mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Menurut penelitian (Sopyan) pada faktor-faktor ini memperparah konsentrasi penguasaan tanah yang mengakibatkan Sebagian besar lahan produktif dikuasai suatu kelompok tertentu.
Akumulasi dari penyebab dan juga faktor yang memunculkan dampak yang dirasakan masyarakat, pada ekonomi ketimpangan tanah membuat petani gurem menjadi terdesak mereka hanya menguasai tanah tang sempit, dampaknya pendapatan para petani tidak mencukupi kebutuhan hidup dan membuat mereka berada pada kemiskinan. Pada sosial ketidakjelasan tentang status kepemilikan membuat sengketa tanah yang tidak pernah usai, yang membuat konflik panjang baik diantara masyarakat dan pengusaha. Ini menyebabkan ketertiban keamanan lingkugan, pada sisi lingkungan dan ketahanan pangan, lahan pertanian yang subur tetapi terus-menerus mengurangi luas area tanam yang hal menurunkan kesuburan tanah, yang pada akhirnya mengancam Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya yang bertambah, seperti yang ditegaskan pada kajian (Maulana)
pada kondisi ini pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah melalui pelaksanaan reforma agraria, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap dan pembagian tanah objek reforma agraria, menurut (Hidayat) Menjelaskan walaupun sertifikat tanah yang sudah diterbitkan meningkat tetapi capaiannya sebatas memberikan kepastian hukum adminitrasi tidak merubah struktur ketimpangan.
Hambatannya banyak ditemui contohnya lambat proses redistribusi, sengketa tanah yang belum selesai, dan juga pendampingan teknis kurang. Dampaknya terdapat resiko tanah yang sudah dibagikam tetapi berpindah tangan lagi pada pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi.
REFERENSI
Hidayat, A,. & Prasetyo, B. Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Dampaknya terhadap Kesejahteraah Petani. Yogyakrta: Jurnal Tunas Agraria, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), 2023.
Maulana, I. R., & Shohibuddin, M. Dinamika Penguasaan Tanah dan Perjuangan Agraria di Pedesaan. Yogyakarta: Politik: Jurnal Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2022.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekertariat Negara, 1960.
Sopyan, M., & Sidipurwanty, R. Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Dampaknya tehadap Kesejahteraan Petani. Yogyakarta: Jurnal Ilmu Pertanahan, Universitas Gadjah Mada, 2024.
***







