Upaya Pengawasan sebagai Bank Bermasalah, OJK Cabut Izin PT BPR EDCCASH

Selasa, 27 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Dalam upaya menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang berlokasi di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islami, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (27/2).

Keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengawasan OJK yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepentingan konsumen.

Baca Juga :  RUPS Tahunan Bank Banten : Komitmen Efisiensi Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK yang terus dilakukan. Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2023, OJK telah menempatkan PT BPR EDCCASH dalam pemantauan sebagai Bank Bermasalah dengan peringkat Kurang Sehat (Kurang Sehat) berdasarkan penilaian kesehatannya.

Langkah lebih lanjut diambil pada 12 Januari 2024 ketika OJK meningkatkan status PT BPR EDCCASH menjadi Resolved Bank. Meskipun OJK mempunyai waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham bank untuk melakukan tindakan perbaikan, upaya untuk menstabilkan PT BPR EDCCASH terbukti tidak memadai.

Baca Juga :  Adakan Konsolidasi Akbar, Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Banten

Menyusul keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 20 Februari 2024 yang meminta pencabutan izin PT BPR EDCCASH, OJK melanjutkan tindakan sesuai ketentuan terkait.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT BPR EDCCASH akan menjalani proses likuidasi yang diawasi oleh LPS, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan. .

Baca Juga :  Gandeng Puskesmas Banten Girang, CSG Peduli Gelar Pengobatan Gratis

OJK meyakinkan nasabah BPR untuk tetap tenang karena simpanan yang dimiliki bank, termasuk PT BPR EDCCASH, dilindungi LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Pou)

Berita Terkait

FERBA dan QJI 2026, Bank Indonesia Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Rupiah dan Digitalisasi Pembayaran
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
OJK Setujui Penggabungan 5 BPR ke BPR Ragasakti, Perkuat Industri Perbankan di Banten
The Royale Krakatau Hotel Hadirkan Intimate Wedding Showcase 2026, Padukan Tradisi dan Elegansi Modern
BI Banten Ungkap Kekuatan Ekonomi Daerah dalam Krisis Global
Bank Indonesia Banten Perkuat Literasi Keuangan, Ratusan Mahasiswa Terima Beasiswa 2026
SHAFARA BI 2026 Kembali Hadir, Ajak Generasi Muda Tunjukkan Bakat Terbaik
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:14

FERBA dan QJI 2026, Bank Indonesia Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Rupiah dan Digitalisasi Pembayaran

Senin, 6 Juli 2026 - 21:49

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:13

OJK Setujui Penggabungan 5 BPR ke BPR Ragasakti, Perkuat Industri Perbankan di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

The Royale Krakatau Hotel Hadirkan Intimate Wedding Showcase 2026, Padukan Tradisi dan Elegansi Modern

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:48

BI Banten Ungkap Kekuatan Ekonomi Daerah dalam Krisis Global

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52