[BANTENESIA.NET] – Dalam upaya menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang berlokasi di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islami, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (27/2).
Keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengawasan OJK yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepentingan konsumen.
Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK yang terus dilakukan. Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2023, OJK telah menempatkan PT BPR EDCCASH dalam pemantauan sebagai Bank Bermasalah dengan peringkat Kurang Sehat (Kurang Sehat) berdasarkan penilaian kesehatannya.
Langkah lebih lanjut diambil pada 12 Januari 2024 ketika OJK meningkatkan status PT BPR EDCCASH menjadi Resolved Bank. Meskipun OJK mempunyai waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham bank untuk melakukan tindakan perbaikan, upaya untuk menstabilkan PT BPR EDCCASH terbukti tidak memadai.
Menyusul keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 20 Februari 2024 yang meminta pencabutan izin PT BPR EDCCASH, OJK melanjutkan tindakan sesuai ketentuan terkait.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT BPR EDCCASH akan menjalani proses likuidasi yang diawasi oleh LPS, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan. .
OJK meyakinkan nasabah BPR untuk tetap tenang karena simpanan yang dimiliki bank, termasuk PT BPR EDCCASH, dilindungi LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Pou)









Komentar