Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

- Redaktur

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan ‘Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor’ mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi warga, serta mewujudkan tertib administrasi pajak kendaraan di wilayah Banten.

Ini Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak
    Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dan melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025–2026.

  2. Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025
    Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

  3. Tidak Berlaku untuk Mutasi Keluar Banten
    Wajib pajak yang memproses mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten tidak dapat menikmati pembebasan ini.

  4. Periode Berlaku
    Program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Banten Gaet Investasi Asing Rp81 Triliun, Dorong Ekonomi Hijau dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan. Jangan sampai terlewat! (*/Pou)

Berita Terkait

PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja
Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:51 WIB

Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Berita Terbaru