Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

- Redaktur

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan ‘Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor’ mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Ditetapkan Prioritas Pengembangan Ekraf Nasional, Menteri Teuku Riefky Harsya: Banten Kian Diperhitungkan

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi warga, serta mewujudkan tertib administrasi pajak kendaraan di wilayah Banten.

Ini Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak
    Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dan melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025–2026.

  2. Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025
    Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

  3. Tidak Berlaku untuk Mutasi Keluar Banten
    Wajib pajak yang memproses mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten tidak dapat menikmati pembebasan ini.

  4. Periode Berlaku
    Program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Flyover Bogeg Dijadikan Tempat Nongkrong Warga, Kota Serang Butuh Lebih Banyak Taman Kota dan RTH

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan. Jangan sampai terlewat! (*/Pou)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB