[BANTENESIA.NET] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan ‘Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor’ mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, 27 Maret 2025.

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi warga, serta mewujudkan tertib administrasi pajak kendaraan di wilayah Banten.
Ini Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak:
-
Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak
Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dan melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025–2026. -
Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025
Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025. -
Tidak Berlaku untuk Mutasi Keluar Banten
Wajib pajak yang memproses mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten tidak dapat menikmati pembebasan ini. -
Periode Berlaku
Program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan. Jangan sampai terlewat! (*/Pou)







