Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

- Redaktur

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan ‘Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor’ mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Kombinasi Wastra Batik Banten dan Tenun Baduy, Nyentrik di ISEF 2023

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi warga, serta mewujudkan tertib administrasi pajak kendaraan di wilayah Banten.

Ini Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak
    Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dan melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025–2026.

  2. Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025
    Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

  3. Tidak Berlaku untuk Mutasi Keluar Banten
    Wajib pajak yang memproses mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten tidak dapat menikmati pembebasan ini.

  4. Periode Berlaku
    Program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Kirab Pawai Budaya: Memperingati HUT Ke-16 Kota Serang dan Ke-78 Kemerdekaan RI dengan Meriah

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan. Jangan sampai terlewat! (*/Pou)

Berita Terkait

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Berita Terbaru