Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

Kamis, 10 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan ‘Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor’ mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Aston Serang Hotel & Convention Center Meraih Penghargaan Prestisius dalam Ekbispar Awards 2024

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi warga, serta mewujudkan tertib administrasi pajak kendaraan di wilayah Banten.

Ini Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak
    Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dan melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025–2026.

  2. Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025
    Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

  3. Tidak Berlaku untuk Mutasi Keluar Banten
    Wajib pajak yang memproses mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten tidak dapat menikmati pembebasan ini.

  4. Periode Berlaku
    Program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Perkuat Keterbukaan Publik, PPID Kota Serang dan Komisi Informasi Banten Bangun Sinergi

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan. Jangan sampai terlewat! (*/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52