[BANTENESIA.NET], Aceh – Kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus mencatatkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset keuangan syariah nasional per Juni 2025 mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar 11,47 persen dari total industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan capaian tersebut dalam pertemuan dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, Sabtu (30/8/2025).
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Dian.
Pada periode yang sama, aset perbankan syariah nasional naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Laju ini lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional yang hanya tumbuh 6,29 persen dan industri perbankan nasional secara keseluruhan sebesar 6,40 persen.
Kinerja gemilang itu turut mengerek pangsa pasar perbankan syariah hingga 7,41 persen. Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset IKNB syariah melesat 10,20 persen yoy mencapai Rp177,32 triliun.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Roadmap ini bertujuan menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan daerah.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), produk perbankan syariah berbasis wakaf yang inklusif dan produktif. Program ini sudah diterapkan di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan pengelolaan dana wakaf untuk kepentingan sosial, ekonomi masyarakat, serta pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK secara rutin menggelar workshop produk perbankan syariah bagi BPRS. Tahun ini, fokusnya pada CWLD dan pembiayaan istishna’, yang menyasar pembiayaan rumah indent, renovasi rumah, serta pemesanan barang/jasa jangka pendek.
Sebagai penguatan regulasi, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran KPKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan mempercepat akselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional.
Dengan dukungan regulasi, inovasi produk, dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, OJK menegaskan komitmennya menjadikan perbankan syariah sebagai salah satu pilar utama penggerak perekonomian nasional. (*/Pou)







