Kenaikan UMP 6,5% Disorot: Ini Respon Apindo Banten

Minggu, 1 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (NET)

Foto: Ilustrasi (NET)

[BANTENESIA.NET] – Kebijakan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani keputusan tersebut, yang disambut hangat oleh sebagian pekerja, namun menjadi sorotan tajam dari dunia usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyampaikan keberatan organisasi pengusaha terhadap kebijakan ini. Bukan pada kenaikannya, tetapi pada dasar pengambilan keputusan yang dinilai kurang melibatkan pihak-pihak terkait.

Yakub mengungkapkan bahwa kenaikan UMP memang diperlukan, namun harus dilakukan secara terukur dan berbasis kajian mendalam. Ia menilai pengambilan keputusan kali ini terlihat sepihak.

Baca Juga :  Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

“Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya. Kami di Apindo setuju kenaikan dilakukan bertahap. Namun, apa dasarnya? Kebijakan publik seperti ini harus memiliki landasan yang kuat karena dampaknya besar,” ujar Yakub dalam keterangannya di BSD, Banten, Minggu (1/12).

Ia menambahkan, pengusaha tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini, sehingga keputusan yang muncul menjadi kejutan bagi dunia usaha.

“Kami tidak diajak berbicara sama sekali. Bagaimana kami bisa siap dengan perubahan sebesar ini?” tambahnya.

Yakub memperingatkan bahwa kenaikan 6,5% bisa membawa konsekuensi serius bagi keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan alokasi anggaran, terutama dengan beban operasional yang sudah tinggi.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni: Provinsi Banten Memiliki Banyak Destinasi Wisata Menarik

“Perusahaan masih harus menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, THR, hingga kompensasi PHK. Jika UMP naik sebesar itu tanpa persiapan, apakah tidak akan memicu bencana besar bagi industri?” jelas Yakub.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tetap harmonis.

“Hubungan tripartit ini perlu dimaknai ulang. Jangan sampai keputusan sepihak memicu konflik lebih besar di masa depan,” tegasnya.

Apindo Banten meminta pemerintah untuk membuka ruang diskusi ulang terkait kebijakan ini. Yakub juga menyoroti belum adanya keputusan dari pemerintah provinsi Banten terkait pembentukan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), yang seharusnya menjadi forum utama untuk membahas kebijakan pengupahan.

Baca Juga :  APPSI se-Banten Gelar Silaturahmi Lintas DPD: Dukung Kebijakan Pemerintah Menuju Pedagang Sejahtera

Sementara itu, pengumuman kenaikan UMP disampaikan Presiden Prabowo setelah rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun respons negatif dari dunia usaha menandakan perlunya langkah lebih hati-hati dalam implementasinya.

Apindo dan pelaku usaha kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab pertanyaan besar: bagaimana menjamin kebijakan ini adil untuk semua pihak? (*/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52