Kenaikan UMP 6,5% Disorot: Ini Respon Apindo Banten

Minggu, 1 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (NET)

Foto: Ilustrasi (NET)

[BANTENESIA.NET] – Kebijakan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani keputusan tersebut, yang disambut hangat oleh sebagian pekerja, namun menjadi sorotan tajam dari dunia usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyampaikan keberatan organisasi pengusaha terhadap kebijakan ini. Bukan pada kenaikannya, tetapi pada dasar pengambilan keputusan yang dinilai kurang melibatkan pihak-pihak terkait.

Yakub mengungkapkan bahwa kenaikan UMP memang diperlukan, namun harus dilakukan secara terukur dan berbasis kajian mendalam. Ia menilai pengambilan keputusan kali ini terlihat sepihak.

Baca Juga :  Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

“Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya. Kami di Apindo setuju kenaikan dilakukan bertahap. Namun, apa dasarnya? Kebijakan publik seperti ini harus memiliki landasan yang kuat karena dampaknya besar,” ujar Yakub dalam keterangannya di BSD, Banten, Minggu (1/12).

Ia menambahkan, pengusaha tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini, sehingga keputusan yang muncul menjadi kejutan bagi dunia usaha.

“Kami tidak diajak berbicara sama sekali. Bagaimana kami bisa siap dengan perubahan sebesar ini?” tambahnya.

Yakub memperingatkan bahwa kenaikan 6,5% bisa membawa konsekuensi serius bagi keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan alokasi anggaran, terutama dengan beban operasional yang sudah tinggi.

Baca Juga :  APPSI se-Banten Gelar Silaturahmi Lintas DPD: Dukung Kebijakan Pemerintah Menuju Pedagang Sejahtera

“Perusahaan masih harus menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, THR, hingga kompensasi PHK. Jika UMP naik sebesar itu tanpa persiapan, apakah tidak akan memicu bencana besar bagi industri?” jelas Yakub.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tetap harmonis.

“Hubungan tripartit ini perlu dimaknai ulang. Jangan sampai keputusan sepihak memicu konflik lebih besar di masa depan,” tegasnya.

Apindo Banten meminta pemerintah untuk membuka ruang diskusi ulang terkait kebijakan ini. Yakub juga menyoroti belum adanya keputusan dari pemerintah provinsi Banten terkait pembentukan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), yang seharusnya menjadi forum utama untuk membahas kebijakan pengupahan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

Sementara itu, pengumuman kenaikan UMP disampaikan Presiden Prabowo setelah rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun respons negatif dari dunia usaha menandakan perlunya langkah lebih hati-hati dalam implementasinya.

Apindo dan pelaku usaha kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab pertanyaan besar: bagaimana menjamin kebijakan ini adil untuk semua pihak? (*/Pou)

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi
Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31 WIB

JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru