Mahupiki dan IJPL Bahas Imunitas Jaksa: Perlindungan Profesi atau Hambatan Akuntabilitas

Jumat, 14 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang mengangkat isu kontroversial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Diskusi yang berlangsung, Kamis (13/02/2025) di Hotel Aston Serang ini dihadiri puluhan mahasiswa hukum dan mengusung tema ‘Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman terhadap Akuntabilitas?’

FGD ini mengulas isu krusial terkait perlunya izin Jaksa Agung sebelum dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti dampak aturan ini terhadap prinsip persamaan di depan hukum.

Baca Juga :  PHBI Isro Mi’roj 1447 H, Lurah Umbul Tengah Tekankan Nilai Kepemimpinan dan Pelayanan

“Jika ada penyidik kepolisian yang ingin melakukan penyitaan atau tindakan hukum terhadap jaksa yang terlibat kasus pidana, apakah tetap harus meminta izin Jaksa Agung? Ini justru bisa memperlambat proses hukum,” ujar Jamin.

Baca Juga :  Edi Santoso: Santri Adalah Kekuatan Moral Bangsa, Harus Mampu Hadapi Zaman Tanpa Hilang Jati Diri

Menurutnya, pengaturan seperti ini bisa menghambat kewenangan lembaga penegak hukum lainnya dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Dalam kasus korupsi, kewajiban izin seperti ini sudah ditiadakan, seharusnya hal yang sama berlaku untuk semua tindak pidana. Tidak perlu izin, cukup pemberitahuan saja,” tegasnya.

Senada dengan itu, Basuki, anggota Mahupiki, menilai bahwa prosedur yang mengharuskan izin dari pimpinan kejaksaan justru merugikan para pencari keadilan.

“Jika ada jaksa yang melanggar norma hukum, tetapi tindakan hukum terhadapnya harus melalui izin pimpinan, ini jelas akan menghambat proses peradilan. Padahal, prinsip dasar hukum adalah persamaan di depan hukum untuk semua warga negara,” kata Basuki.

Baca Juga :  Bank Banten Kukuhkan Kerjasama KUB dan Bank Jatim: Ekspansi Bisnis

Sementara itu, Ahmad Rifai, mewakili Ketua Mahupiki, menegaskan bahwa Mahupiki Banten akan terus berupaya memberikan masukan kepada pemerintah terkait hukum pidana dan kebijakan lain yang relevan.

Diskusi ini diharapkan dapat memunculkan pandangan dan rekomendasi yang mendukung sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel di Indonesia. (Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52