Dukungan Calon Independen Pilkada Kota Serang 2024: Ini Syarat dan Rencananya

Senin, 22 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024. Menurut Anggota KPU Kota Serang, Ade Jahran, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.

Dengan jumlah DPT mencapai 508.278 pemilih berdasarkan data Pemilu 2024, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 38.121 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tantangan terbesar bukan hanya jumlah dukungan, melainkan juga penyebarannya. KPU menegaskan bahwa syarat dukungan harus tersebar di minimal 50 persen dari total kecamatan di Kota Serang.

Baca Juga :  Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang melaksanakan kegiatan PKM di MA MANBAUSSALAM CARENANG, Kabupaten Serang

“Dalam konteks ini, dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang, minimal empat kecamatan harus memberikan dukungan kepada calon perseorangan,” jelas Ade, Rabu (17/4).

Baca Juga :  Smart Home, Smart Campus, Smart Life: Saat Gen Z Sistem Komputer Mengubah Cara Kita Hidup

Namun, meskipun syarat dukungan sudah dijelaskan, masih ada aspek yang belum final. Misalnya, persyaratan mengenai surat pernyataan dukungan dari pemberi KTP masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi dari KPU RI.

“Informasi yang kami terima adalah setiap dukungan perseorangan juga akan memerlukan formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Namun, hal ini masih dalam rencana dan belum final,” tambahnya.

Baca Juga :  Ironi Di Tengah Bencana: Mengapa Pemerintah Menolak Bantuan Asing Saat Ribuan Jiwa Menderita?

Dengan demikian, proses pengumpulan dukungan calon perseorangan masih menanti keputusan resmi dari KPU RI. Sementara itu, para calon perseorangan di Kota Serang diharapkan untuk mempersiapkan diri mengikuti semua persyaratan yang akan ditetapkan untuk menjalani kompetisi dalam Pilkada 2024. (*/Pou)

Berita Terkait

Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat
DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang
Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79
Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030
DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako
PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang: Saya Hormati dan Menghargai Keputusan
Bang Andra-Mr. Dim Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:37 WIB

Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako

Berita Terbaru