[BANTENESIA.NET] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024. Menurut Anggota KPU Kota Serang, Ade Jahran, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.
Dengan jumlah DPT mencapai 508.278 pemilih berdasarkan data Pemilu 2024, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 38.121 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tantangan terbesar bukan hanya jumlah dukungan, melainkan juga penyebarannya. KPU menegaskan bahwa syarat dukungan harus tersebar di minimal 50 persen dari total kecamatan di Kota Serang.
“Dalam konteks ini, dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang, minimal empat kecamatan harus memberikan dukungan kepada calon perseorangan,” jelas Ade, Rabu (17/4).
Namun, meskipun syarat dukungan sudah dijelaskan, masih ada aspek yang belum final. Misalnya, persyaratan mengenai surat pernyataan dukungan dari pemberi KTP masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi dari KPU RI.
“Informasi yang kami terima adalah setiap dukungan perseorangan juga akan memerlukan formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Namun, hal ini masih dalam rencana dan belum final,” tambahnya.
Dengan demikian, proses pengumpulan dukungan calon perseorangan masih menanti keputusan resmi dari KPU RI. Sementara itu, para calon perseorangan di Kota Serang diharapkan untuk mempersiapkan diri mengikuti semua persyaratan yang akan ditetapkan untuk menjalani kompetisi dalam Pilkada 2024. (*/Pou)








Komentar