BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

- Redaktur

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian Nilai Zakat Fitrah 2026 di Banten. (Foto: Official Instagram @baznasbanten)

Rincian Nilai Zakat Fitrah 2026 di Banten. (Foto: Official Instagram @baznasbanten)

[BANTENESIA.NET] – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026.

Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok di masing-masing daerah, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

đź’° Rincian Nilai Zakat Fitrah 2026 di Banten:

  • Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon: Rp 40.000,-

  • Kabupaten Pandeglang: Rp 45.000,-

  • Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp 47.000,-

  • Kota Tangerang Selatan: Rp 50.000,-

Baca Juga :  Krakatau Water World Cilegon Sajikan Renang Malam Mengasyikan

Perbedaan nominal tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga beras sebagai bahan pokok utama di masing-masing wilayah.

BAZNAS Provinsi Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.

Baca Juga :  Ekonomi Banten Tumbuh 5,37 Persen, BI–DJPb–OJK Perkuat Sinergi Jaga Momentum 2026

“Mari tunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Provinsi Banten sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sosial,” imbau pihak BAZNAS, melalui Official Instagram @baznasbanten .

Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Cipz)

Berita Terkait

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Terealisasi
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Sistem Komputer sebagai Fondasi Inovasi Masa Depan
Urgensi Literasi IoT: Membawa Teknologi Cerdas ke Bangku Sekolah
PKM UNPAM Serang di Pandeglang: Edukasi Finansial Digital untuk Bentuk Generasi Visioner
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:06 WIB

PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Sistem Komputer sebagai Fondasi Inovasi Masa Depan

Berita Terbaru