Tugas Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Program Studi Hukum Universitas Pamulang Serang
Oleh: BIMA SAKTI
Nim: 251090200306
Kelas: 01HKSP004
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Diketahui, pada tanggal 15 desember 2024 pukul 11.00 WIB di rumah Cirendeu. satu keluarga ditemukan sudah tidak bernyawa atau terbujur kaku dikarenakan hutang pinjaman online, pelaku yang mrupakan kepala keluarga membunuh istri dan anaknya lalu bunuh diri dengan cara gantung diri demi terlepas dari tunutan hutang pinjaman online, korban YL yang merupakan sang istri (28), AH sang anak (3) dan pelaku AF suami (31)
Berikut adalah UU terkait:
Undang-undang pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal ini juga akan ada dalam KUHP baru () sebagai Pasal 459, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Unsur kunci adalah adanya “rencana terlebih dahulu” atau “waktu berpikir” sebelum melaksanakan perbuatan menghilangkan nyawa.
Perjanjian utang piutang di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya pada Pasal 1754 sampai 1769, yang juga mengacu pada Pasal 1320 KUHPer untuk syarat sahnya perjanjian. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dipidana penjara, kecuali jika ada unsur penipuan atau penggelapan.
Dasar hukum utama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Menjadi dasar utama hukum utang piutang, yang mendefinisikan utang piutang sebagai perjanjian antara kreditur dan debitur.
Pasal 1320 KUHPer: Menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1754 KUHPer: Mengatur secara spesifik tentang perjanjian utang piutang.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 19 ayat (2): Menyatakan bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidanakan penjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang.
Opini:
Hasil analisis dari berbagai sumber sudah banyak ditemukan kasus serupa dimana beberapa masyarakat Indonesia dari kelas perekonomian menengah kebawah atau keluarga kurang sejahtera (miskin) melakukan tindak bunuh diri ataupun pembunuhan yang melibatkan keluarganya demi terhindar dari jeratan hutang piutang pinjaman online.
Hal ini didukung oleh beberapa faktor seperti budaya konsumtif, pengangguran, kemajuan teknologi dan minimnya literasi dalam pengelolaan dana, undang undang sebagai landasan atau dasar hokum Indonesia sudah mengatur hokum bagi tindak pidana pembunuhan karna dari kasus tersebut, merupakan tindak pembunuhan berencana yan tertera dalam pasal 340 KUHP, baru () sebagai Pasal 459, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.
Akan tetapi karna pelaku bunuh diri maka pelaku tidak bias dihukum sebagaimana mestinya. Pemerintah juga sudah melakuan beberapa upaya seperti sosialisasi terkait pinjaman online legal dan illegal namun upaya ini masih belum merata dan cukup untuk mengatasi permasalahan tersebut. Maka tindakan pencegahan yang tepat adalah memberkan literasi pengelolaan dana kepada masyarakat serta kesadaran untuk mengurangi penggunaan pinjaman jika tidak dalam keadaan terdesak.
Sumber:
E-Media DPR RI › Kesejahteraan Rakyat
DPD RI daftar-berita/nasabah-pinjol-bunuh-diri-sultan-minta-ojk-masifkan-sosialisasi-literasi-keuangan
Detik,news
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter warga negara. Melalui internalisasi nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, dan gotong royong, PKn mampu menanamkan sikap positif dalam interaksi masyarakat. Pendidikan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter agar masyarakat mampu bersikap bijak, toleran, serta mampu menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Urgensi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan menjadi sangat penting mengingat berbagai fenomena sosial yang terjadi, termasuk kasus-kasus ekstrem akibat tekanan ekonomi maupun rendahnya literasi hukum. Pendidikan ini berperan dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki integritas yang baik, memahami norma hukum, serta mampu mengontrol diri dalam menghadapi situasi sulit. Dengan penguatan pendidikan berbasis Pancasila, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang lebih rasional, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. ***







