Agar Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa, Warga Desak Pemkot Cilegon

- Redaktur

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

KOTA CILEGON – Polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, hingga saat ini belum juga memberikan kabar segar bagi masyarakat Medaksa yang hampir warganya di dominasi berprofesi sebagai Nelayan.

“Belum ada titik terangnya. Bahkan ada sertifikat nomor sekian.” Kata Ali Rusdin, warga Medaksa, saat konfirmasi, kepada media, Minggu (25/6).

Ali Rusdin menjelaskan, bahwa masyarakat di Medaksa sudah menduduki lahan tersebut lebih dari 50 tahun lamannya. Ia juga menilai, bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 dinilai perlu di kaji kembali.

Baca Juga :  Lonjakan Investor Saham di Banten: Capai 750 Ribu dalam Sorotan

“Bukan 20 tahun, sudah 50 tahun. Sudah melampaui batas. Sertifikat (BPN) itu engga jelas. Itu HPL (Red: Sertifikat Pengelolaan Lahan). Sedangkan Pengelolaan lahan itu ada batas waktunya, batas waktunya hanya 25 tahun.” tukasnya.

Ali menyebutkan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B menyebutkan dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang Hak.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Bungkam Vietnam: Skor 1-0

“Sesuai dengan undang-undang Agraria disitukan sudah jelas. 20 tahun itu bisa dijadikan Sertifikat. Diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 jelas sama. Apalagi disitu (Peraturan) sudah tercantum, kalo sudah ada perkampungan selama 20 tahun tanpa gugatan. Itu engga bisa di ganggu gugat lagi.” jelasnya.

Ali mengutarakan harapannya kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan rasa Keadilan kepada Masyarakat di Medaksa yang telah Puluhan Tahun bermukim di lahan lingkungan Medaksa. Ia meminta Pemkot Cilegon dapat memberikan Hak Masyarkat dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Baca Juga :  Bank Banten dan PLN UID Banten Jalin Kerjasama Strategis, Tingkatkan Ketersediaan Layanan Ketenagalistrikan

“Kalo seandainya bukan haknya (Red: Pemkot Cilegon) berikan hak Masyarakat. Jangan sampai mengambil haknya Masyarakat. Sudah susah payah Masyarakat. Rumahnya kecil-kecil, susah. Tanahnya diambil, haknya di ambil. Dimana rasa keadilan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada Jum’at (23/6), Masyarakat Medaksa Sebrang Kota Cilegon telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo melalu berkirim surat. Hal ini dilakukan agar Prresiden Joko Widodo dapat membantu apa yang menjadi Persoalan ditengah masyarakat Medaksa. (*)

Berita Terkait

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Berita ini 72 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Berita Terbaru