Keluhkan Soal Lahan, Warga Medaksa Mengadu ke Presiden

- Redaktur

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Forum Masyarakat Medaksa Sebrang, Kota Cilegon berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait adanya polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Surat tersebut dilayangkan kepada Jokowi, lantaran seiring menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Medaksa kepada Pemerintah Kota Cilegon yang saat ini di Pimpin oleh Heldy Agustian.

“Betul kami telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Joko Widodo hari ini. Surat tersebut terkait dengan adanya persoalan lahan di Kampung Medaksa yang sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.” kata Aris Munadar, Warga Kota Cilegon, Jum’at (23/6/2023).

Baca Juga :  Kriminalitas Turun, Kasus Narkoba Naik: Polresta Serang Kota Tangani Ratusan Perkara Sepanjang 2025

Aris menyebutkan, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 perlu di koreksi kembali.

“Ini (Warga) sudah menempati lahan 50 tahun lebih. lalu kemudian ada keputusan BPN pada tahun 1991. jika mengacu kepada letak geografis kampung medaksa, lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan timbul yang disebabkan proses alam abrasi aliran sungai dan proses pedangkalan bibir pantai.” tukasnya.

Aris menjelaskan, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.

Baca Juga :  Bersiap Hadapi Vietnam, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia

“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik,” tandasnya.

Penguasaan fisik, kata Aris, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.

Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Nanang Saefudin Resmi Dilantik sebagai Penjabat Walikota Serang, Siap Lanjutkan Program dan Fasilitasi Pemilihan

“Bangunan sudah ada disana, mereka berada di Kampung Medaksa sudah 50 Tahun Lebih. Kita ini kan di tuntut untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, kami sebagai masyrakat mengajak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikuti track Aturan yang berlaku.” tegasnya.

Aris berharap, dengan menyurati Presiden Joko Widodo, masyarakat di Kampung Medaksa dapat merasakan keadilan sesuai dengan Pancasila nomor dua. “Tujuan kami melaporkan kepada bapak Presiden, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Medaksa.” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Berita Terbaru