Keluhkan Soal Lahan, Warga Medaksa Mengadu ke Presiden

Jumat, 23 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Forum Masyarakat Medaksa Sebrang, Kota Cilegon berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait adanya polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Surat tersebut dilayangkan kepada Jokowi, lantaran seiring menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Medaksa kepada Pemerintah Kota Cilegon yang saat ini di Pimpin oleh Heldy Agustian.

“Betul kami telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Joko Widodo hari ini. Surat tersebut terkait dengan adanya persoalan lahan di Kampung Medaksa yang sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.” kata Aris Munadar, Warga Kota Cilegon, Jum’at (23/6/2023).

Baca Juga :  Pemkot Serang dan Bulog Bersinergi untuk Mengendalikan Inflasi Melalui Operasi Pasar Murah

Aris menyebutkan, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 perlu di koreksi kembali.

“Ini (Warga) sudah menempati lahan 50 tahun lebih. lalu kemudian ada keputusan BPN pada tahun 1991. jika mengacu kepada letak geografis kampung medaksa, lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan timbul yang disebabkan proses alam abrasi aliran sungai dan proses pedangkalan bibir pantai.” tukasnya.

Aris menjelaskan, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gratiskan PBB hingga Rp50 Ribu di 2026, Warga Dapat Kabar Gembira

“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik,” tandasnya.

Penguasaan fisik, kata Aris, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.

Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Hari Saso Merilis Mini Album "D.A.Y" dalam Showcase yang Meriah di Coffe Rider

“Bangunan sudah ada disana, mereka berada di Kampung Medaksa sudah 50 Tahun Lebih. Kita ini kan di tuntut untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, kami sebagai masyrakat mengajak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikuti track Aturan yang berlaku.” tegasnya.

Aris berharap, dengan menyurati Presiden Joko Widodo, masyarakat di Kampung Medaksa dapat merasakan keadilan sesuai dengan Pancasila nomor dua. “Tujuan kami melaporkan kepada bapak Presiden, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Medaksa.” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru