Resmi! Ini Lho Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Rabu, 1 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun Baru 2025. (Foto: NET)

Tahun Baru 2025. (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Pemerintah akhirnya mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  RGZY Kembali Memukau dengan Single Baru Bertajuk "Aku"

Melalui keputusan ini, masyarakat Indonesia dapat mulai merencanakan kegiatan seperti liburan, mudik, atau acara keluarga lebih awal.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga menjadi langkah penting untuk mendukung sektor pariwisata dan mendorong perekonomian daerah.

Baca Juga :  Kembali Maju di Pemilu 2024, Wahyu Papat Jr: Suara Tinggi Pada Pileg Sebelumnya Menjadi Modal Kuat

Apa yang Baru di 2025?
Pemerintah memastikan keseimbangan antara hari kerja dan libur. Penambahan cuti bersama di momen tertentu juga dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk bersantai dan berkumpul dengan keluarga.

Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025 akan segera dirilis dan diharapkan menjadi acuan resmi bagi seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta.

Baca Juga :  Pemprov Banten Resmi Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat menyambut tahun 2025 dengan lebih terencana. Jadi, sudahkah Anda mulai memikirkan rencana liburan tahun depan? (***/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52