[BANTENESIA.NET] – Kebijakan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani keputusan tersebut, yang disambut hangat oleh sebagian pekerja, namun menjadi sorotan tajam dari dunia usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyampaikan keberatan organisasi pengusaha terhadap kebijakan ini. Bukan pada kenaikannya, tetapi pada dasar pengambilan keputusan yang dinilai kurang melibatkan pihak-pihak terkait.
Yakub mengungkapkan bahwa kenaikan UMP memang diperlukan, namun harus dilakukan secara terukur dan berbasis kajian mendalam. Ia menilai pengambilan keputusan kali ini terlihat sepihak.
“Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya. Kami di Apindo setuju kenaikan dilakukan bertahap. Namun, apa dasarnya? Kebijakan publik seperti ini harus memiliki landasan yang kuat karena dampaknya besar,” ujar Yakub dalam keterangannya di BSD, Banten, Minggu (1/12).
Ia menambahkan, pengusaha tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini, sehingga keputusan yang muncul menjadi kejutan bagi dunia usaha.
“Kami tidak diajak berbicara sama sekali. Bagaimana kami bisa siap dengan perubahan sebesar ini?” tambahnya.
Yakub memperingatkan bahwa kenaikan 6,5% bisa membawa konsekuensi serius bagi keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan alokasi anggaran, terutama dengan beban operasional yang sudah tinggi.
“Perusahaan masih harus menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, THR, hingga kompensasi PHK. Jika UMP naik sebesar itu tanpa persiapan, apakah tidak akan memicu bencana besar bagi industri?” jelas Yakub.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tetap harmonis.
“Hubungan tripartit ini perlu dimaknai ulang. Jangan sampai keputusan sepihak memicu konflik lebih besar di masa depan,” tegasnya.
Apindo Banten meminta pemerintah untuk membuka ruang diskusi ulang terkait kebijakan ini. Yakub juga menyoroti belum adanya keputusan dari pemerintah provinsi Banten terkait pembentukan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), yang seharusnya menjadi forum utama untuk membahas kebijakan pengupahan.
Sementara itu, pengumuman kenaikan UMP disampaikan Presiden Prabowo setelah rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun respons negatif dari dunia usaha menandakan perlunya langkah lebih hati-hati dalam implementasinya.
Apindo dan pelaku usaha kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab pertanyaan besar: bagaimana menjamin kebijakan ini adil untuk semua pihak? (*/Pou)








Komentar