Polda Banten Musnahkan 75.279 Botol Miras Saat HUT Bhayangkara ke-78

- Redaktur

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Sebanyak 75.279 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong sampah, Senin (1/7) di Lapangan Tembak Bharadaksa, Mako Polda Banten.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Wakapolda Banten Brigjend M Sabilul Alif, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan unsur Forkompimda Banten, serta Ulama, yang mendukung penuh upaya Polda Banten dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

Baca Juga :  Desi Ferawati Gelar Reses Perdana Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang 2024-2029

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa operasi pemusnahan miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi miras ini dilakukan karena minuman keras sering menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pelajar,” ujar Kombes Didik.

Lebih lanjut, Kombes Didik mengungkapkan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten, termasuk Polda, Polresta Tangerang, Polres Serang Kota, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.

Baca Juga :  H. M Azmy Maulidy Dewan Kabupaten Serang Terpilih, Soroti Bahaya Judi Online

“Semua barang bukti akan dimusnahkan tanpa terkecuali, meskipun secara seremonial hanya sebagian yang dihadirkan,” jelasnya.

Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari golongan 0,5 hingga golongan A, B, dan C, terutama yang tidak memiliki izin.

Kombes Didik juga menyebut bahwa lokasi penyitaan miras ini berasal dari sejumlah pedagang yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Respon Cepat: Bambang Janoko Bergerak Proaktif untuk Perbaikan Infrastruktur Kota Serang

“Kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga akan memproses secara hukum orang-orang yang terlibat dalam penjualan miras ilegal,” tegasnya.

Acara pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka kriminalitas di Provinsi Banten. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (Pou)

Berita Terkait

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Terealisasi
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Sistem Komputer sebagai Fondasi Inovasi Masa Depan
Urgensi Literasi IoT: Membawa Teknologi Cerdas ke Bangku Sekolah
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:15 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Terealisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI

Berita Terbaru