[BANTENESIA.NET], Kota Serang – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, melakukan kunjungan ke Posyandu Teri 3 di Lebak Jero, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (10/5/2025).

Acara ini dihadiri juga oleh, Tim Pembina Posyandu Kota Serang yang sekaligus istri dari Wakil Wali Kota Serang Annisa Rachmawati Agis, Kepala Kecamatan (Camat) Taktakan beserta Istri, juga Para Kader Posyandu se-Kelurahan Taman Baru
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Posyandu yang kini tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga pelayanan sosial dan edukasi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Tim Penggerak PKK Provinsi Banten meninjau langsung Posyandu Teri 3. Banyak hal yang perlu menjadi perhatian, terutama dari sisi sarana dan prasarana,” ujar Tinawati.
Ia menyoroti masih kurangnya alat peraga edukasi outdoor dan keterbatasan lahan bermain anak yang berdampak pada aktivitas pembelajaran dini di lingkungan Posyandu.

Menurut Tinawati, penting bagi instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk turut membantu memenuhi kebutuhan dasar ini.
“Kami melihat banyak anak hadir di Posyandu, tetapi belum ada fasilitas bermain yang layak. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kelurahan Taman Baru, Rara Miftahul Jannah Arifudin, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Posyandu kini telah berkembang menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih holistik.

“Posyandu bukan hanya untuk pelayanan kesehatan balita dan ibu hamil, tapi juga menjadi tempat masyarakat mengadukan persoalan sosial. Mulai dari masalah bantuan sosial, kondisi rumah tidak layak, hingga layanan pendidikan dan sosial lainnya,” ungkap Rara.
Rara mencatat bahwa dalam beberapa bulan terakhir, setiap kegiatan Posyandu menerima setidaknya lima aduan dari masyarakat, yang kemudian diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kelurahan (Lurah) Taman Baru, Arifudin, juga menyampaikan dukungannya. Ia menjelaskan bahwa transformasi Posyandu kini diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang memperluas fungsi Posyandu menjadi Pos Pelayanan Kesejahteraan Sosial Masyarakat (6 SPM).

“Dulu Posyandu hanya dikenal dengan lima meja pelayanan. Sekarang, masyarakat bisa menyampaikan berbagai keluhan di Posyandu, dan akan diteruskan ke kelurahan hingga kecamatan. Ini wujud nyata peningkatan pelayanan publik,” jelas Arifudin.

Dengan sinergi lintas sektor dan perhatian dari pemangku kebijakan, Posyandu diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh. (Pou)







