Hak Asasi manusia di lndonesia yang Masih Menjadi PR Bersama

- Redaktur

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nurhasanah, Mahasiswi UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nurhasanah, Mahasiswi UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

NAMA : NURHASANAH 

NIM : 251090200214

MATKUL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kampus : Universitas Pamulang (UNPAM)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan, secara konstitusional telah mengakui HAM melalui UUD 1945.

Hak Asasi Manusia juga bukanlah sekedar konsep hukum atau wacana politik.

Ia adalah fondasi moral dan etis yang menjadi penopang masmin, orientasi seksual, status sosial, atau kebangsaan, memiliki hak-hak dasar yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Namun dalam praktiknya, pelindungan dan penegakan HAM di indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam bentuk kekerasan oleh aparat, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, perampasan lahan, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Fondasi Karakter dan Kesadaran Sosial Mahasiswa di Era Global

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti : Tragedi 1965, Talangsari atau

Mei 1998. Belum terselesaikan secara adil, dan korban masih menuntut kejelasan serta keadilan yang belum kunjung datang.

Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga sering terancam.

Aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah atau perusahaan sering kali dibungkam melalui pasal-pasal karet seperti UU ITE.

Hal ini menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang demokrasi yang seharusnya terbuka lebar.

Yang menyedihkan pelanggaran ini kerap dibungkus dengan alasan “keamanan negara” “kepentingan mayoritas” atau “budaya lokal”, seolah-olah HAM bisa dinegosiasikan.

Baca Juga :  Cermin Retaknya Moralitas dan Sistem Hukum di Indonesia

Padahal, menghormati HAM tidak berarti melemahkan negara, melainkan memperkuatnya.

Negara yang melindungi hak-hak warganya akan menuai kepercayaan publik, stabilitas sosial, dan kemajuan ekonomi.

Masalah HAM di Indonesia tidak hanya soal pelanggaran oleh negara, tapi juga budaya impunitas, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM. Masih banyak yang menganggap bahwa memperjuangkan HAM adalah “mengganggu ketertiban” atau dianggap sebagai “agenda asing”, padahal HAM adalah nilai universal yang juga dijunjung dalam Pancasila, khususnya sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga :  Gen Z dan Pancasila: Relevansi di Tengah Arus Modernisasi

Oleh karena itu, kita semua memiliki peran dalam menjaga dan memperjuangkan HAM bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat sipil, media, dan individu.

Kita harus berani bersuara ketika terjadi ketidakadilan, dan terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.

Karena sejatinya, memperjuangkan HAM bukan hanya membela orang lain tetapi juga membela martabat kita sendiri sebagai manusia.

HAM bukan sekadar wacana, tapi harus menjadi komitmen nyata dalam kebijakan dan kehidupan sehari-hari.

Karena negara yang benar-benar merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tapi juga mampu menjamin martabat dan hak-hak seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru