[BANTENESIA.NET] – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok di masing-masing daerah, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara adil dan proporsional.
đź’° Rincian Nilai Zakat Fitrah 2026 di Banten:
-
Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon: Rp 40.000,-
-
Kabupaten Pandeglang: Rp 45.000,-
-
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp 47.000,-
-
Kota Tangerang Selatan: Rp 50.000,-
Perbedaan nominal tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga beras sebagai bahan pokok utama di masing-masing wilayah.
BAZNAS Provinsi Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.
“Mari tunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Provinsi Banten sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sosial,” imbau pihak BAZNAS, melalui Official Instagram @baznasbanten .
Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Cipz)







