[BANTENESIA.NET], Kota Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang resmi menggelar acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026), bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan kebijakan baru yang langsung menjadi sorotan masyarakat. Untuk pertama kalinya, Pemkot Serang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan mulai dari Rp0 hingga Rp50.000.
“Ini hari pertama kami menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50 ribu. Jadi Rp0 sampai Rp50 ribu itu free,” ujar Hari Pamungkas.
Kebijakan ini pun disambut antusias oleh warga. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyebut program tersebut sebagai kabar gembira bagi masyarakat Kota Serang, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi warga.
“Gratis tagihan PBB-P2 tahun 2026 sampai dengan Rp50.000 ini menjadi kabar gembira untuk warga Kota Serang,” ungkap Budi Rustandi.
Tak hanya itu, Pemkot Serang juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak dengan tagihan PBB di atas Rp50.000. Diskon diberikan dengan skema sebagai berikut:

- Diskon 10 persen berlaku mulai 02 Februari hingga 31 Maret 2026
- Diskon 5 persen berlaku mulai 01 April hingga 30 Juni 2026
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah di tahun 2026.
Program ini menjadi langkah nyata Pemkot Serang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih pro-rakyat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)







