Pemkot Serang Gratiskan PBB hingga Rp50 Ribu di 2026, Warga Dapat Kabar Gembira

- Redaktur

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Kebijakan Baru terkait PBB P2. (Foto: Official Instagram Pemkot Serang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Kebijakan Baru terkait PBB P2. (Foto: Official Instagram Pemkot Serang)

[BANTENESIA.NET], Kota Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang resmi menggelar acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026), bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Serang.

Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026. (Foto: Official Instagram Pemkot Serang)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan kebijakan baru yang langsung menjadi sorotan masyarakat. Untuk pertama kalinya, Pemkot Serang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan mulai dari Rp0 hingga Rp50.000.

Baca Juga :  Membawa Kesan Haru, Bupati Serang Tiba Tiba Nongol di Dinas PUPR

“Ini hari pertama kami menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50 ribu. Jadi Rp0 sampai Rp50 ribu itu free,” ujar Hari Pamungkas.

Kebijakan ini pun disambut antusias oleh warga. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyebut program tersebut sebagai kabar gembira bagi masyarakat Kota Serang, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi warga.

Baca Juga :  DPC Laskar Banten Tangerang Raya Deklarasikan Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Komitmen Jaga Kondusifitas Banten

“Gratis tagihan PBB-P2 tahun 2026 sampai dengan Rp50.000 ini menjadi kabar gembira untuk warga Kota Serang,” ungkap Budi Rustandi.

Tak hanya itu, Pemkot Serang juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak dengan tagihan PBB di atas Rp50.000. Diskon diberikan dengan skema sebagai berikut:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas. (Foto: Official Instagram Pemkot Serang)
  • Diskon 10 persen berlaku mulai 02 Februari hingga 31 Maret 2026
  • Diskon 5 persen berlaku mulai 01 April hingga 30 Juni 2026
Baca Juga :  Lomba Mancing dan Penyerahan Rompi, Kodim 0602 Serang Meriahkan HUT TNI ke-79

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah di tahun 2026.

Program ini menjadi langkah nyata Pemkot Serang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih pro-rakyat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Pelajari Proses Legislasi Daerah Melalui Kegitan Magang di DPRD Provinsi Banten
Mahasiswa UNPAM Pelajari Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Magang di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
Mahasiswa UNPAM Jalani Magang di DPMPTSP Kota Serang, Mempelajari Administrasi Persuratan Internal
Implementasi Pengelolaan Data pada Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi di KPU Kota Serang
Magang di DPMPTSP Kota Serang, Mahasiswa UNPAM Pelajari Pentingnya Disposisi Surat dalam Pelayanan Publik
Mengikuti Magang di KPU Kota Serang, Mahasiswa UNPAM Pelajari Peran Penting Sekretariat
Mahasiswa UNPAM Magang di KPU Kota Serang, Peroleh Pengalaman di Bidang Administrasi dan Pelayanan Informasi
Mahasiswa UNPAM Berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Serang Gelar Edukasi KTP-el dan Perekaman Pemula di SMAN 1 Cikande
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:42 WIB

Mahasiswa UNPAM Pelajari Proses Legislasi Daerah Melalui Kegitan Magang di DPRD Provinsi Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:39 WIB

Mahasiswa UNPAM Pelajari Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Magang di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:27 WIB

Mahasiswa UNPAM Jalani Magang di DPMPTSP Kota Serang, Mempelajari Administrasi Persuratan Internal

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:24 WIB

Implementasi Pengelolaan Data pada Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi di KPU Kota Serang

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:47 WIB

Magang di DPMPTSP Kota Serang, Mahasiswa UNPAM Pelajari Pentingnya Disposisi Surat dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi S1 Ilmu Hukum UNPAM Serang, Heri Nursigit. (Foto: Istimewa)

OPINI

Lunturnya Pancasila di Tengah Era Modern

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:26 WIB

(Foto: NET)

OPINI

Perubahan Agraria: Keadilan dan Tantangan Implementasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:30 WIB