Penulis : Muhammad Budiyono
Dosen Pembimbing : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.,
Kepala Program Studi : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos
Kemahasiswaan : Jaka Maulana, S.A.P., M.A.P
Program Studi : Administrasi Negara
Universitas Pamulang, Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Fenomena munculnya bau kimia dari kawasan industri Cilegon kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, pabrik milik PT Chandra Asri Pacific Tbk yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan diduga memunculkan aroma menyengat yang menyebar luas hingga ke sejumlah kecamatan seperti Ciwandan, Citangkil, Gerem, dan Grogol. Banyak warga mengeluhkan gejala mual, pusing, hingga muntah; bahkan sebagian harus mendapatkan penanganan medis karena keluhan tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perusahaan menjelaskan bahwa bau tersebut terjadi akibat proses flaring, yaitu pembakaran gas untuk mengatasi gangguan operasional, serta menegaskan bahwa kejadian itu bukan disebabkan oleh kebocoran gas berbahaya. Mereka juga menyampaikan bahwa proses produksi telah dihentikan sementara serta masker dan layanan kesehatan telah disediakan bagi warga terdampak. Namun, bagi masyarakat yang merasakan langsung dampaknya, langkah tersebut masih dianggap belum memadai karena gangguan kesehatan dan ketidaknyamanan yang muncul menunjukkan besarnya potensi risiko dari kegiatan pabrik.
Masalah ini tidak sekadar persoalan bau yang mengganggu kenyamanan, tetapi menunjukkan bahwa operasional pabrik kimia yang tidak didukung kontrol emisi yang ketat dan mekanisme mitigasi yang kuat dapat menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kualitas hidup warga sekitar. Untuk memulihkan kepercayaan publik, dibutuhkan keterbukaan informasi mengenai jenis bahan kimia yang dilepaskan, hasil pemantauan kualitas udara yang jelas, serta komitmen tanggung jawab penuh apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat, bukan hidup dalam kekhawatiran akibat polusi industri. Apabila pemerintah maupun perusahaan tidak mampu memastikan hal tersebut, maka warga terdampak berhak menuntut kejelasan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan operasional hingga standar keamanan dan lingkungan benar-benar dipenuhi. ***








