OJK Kejar Eks Bos Investree yang Jadi Buronan Internasional, Tersangka Penghimpunan Dana Ilegal

- Redaktur

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adrian kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Namun, kehadirannya di luar negeri justru memicu keprihatinan, setelah diketahui ia masih bisa menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.

Baca Juga :  Upaya Pengawasan sebagai Bank Bermasalah, OJK Cabut Izin PT BPR EDCCASH

OJK menyayangkan keras pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian di Indonesia yang sangat serius.

“Kami terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama dengan otoritas hukum di dalam dan luar negeri,” tegas OJK dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pengurus MWC NU Taktakan 2025–2030 Dilantik, Perkuat Sinergi NU untuk Kemajuan Daerah

Kasus ini mencuat sejak OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun, memblokir rekening pribadinya, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK menemukan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  M. Irfan Terpilih Jadi Ketua FEKRAF Banten 2025–2029: Dorong Kolaborasi dan Perkuat Jejaring Kreatif Daerah

OJK menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen OJK adalah menjaga industri yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Irvan Maulana Siap Maju sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Usung Semangat Pemuda Bahagia dan Berkarya
Pengembangan Keterampilan SDM Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kerajinan Berbahan Daur Ulang Pada Gerai UMKM dan Rumah Produksi Kerajinan Kerang
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
PKM Mahasiswa Prodi Manajemen UNPAM Serang, Memotivasi dan Membangun Jiwa Kepemimpinan untuk Menghadapi Dunia Kerja
Kenapa Orang Indonesia Susah Antre?
PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja
Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31 WIB

Pengembangan Keterampilan SDM Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kerajinan Berbahan Daur Ulang Pada Gerai UMKM dan Rumah Produksi Kerajinan Kerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:04 WIB

PKM Mahasiswa Prodi Manajemen UNPAM Serang, Memotivasi dan Membangun Jiwa Kepemimpinan untuk Menghadapi Dunia Kerja

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kenapa Orang Indonesia Susah Antre?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:44 WIB

PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja

Berita Terbaru