PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak

- Redaktur

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Gerakan Ulama dan Santri Kabupaten Serang Bahagia (GUS BAHA), yang merupakan pendukung Ratu Rachamatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, turut menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, penasehat GUS BAHA, KH Muhamad Robi menghargai keputusan MK. Meskipun iya meyakini, kemenangan itu adalah kemenangan warga Serang yang ingin lepas dari pengaruh dinasti yang telah berakar.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Anak Yatim di Kabupaten Serang

“Bisa kita saksikan, kebahagian dan sambutan warga Kabupaten Serang saat menyambut kemenanbgan Zakiyah,” ujar pria yang akrab Gus Robi ini, ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (25/2/2025).

Gus Robi optimis bisa meraih kemenangan kembali secara mutlak pada pemungutan suara ulang mendatang.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Serang Serahkan Aset, Fahmi Hakim : Kita Bantu Ibukota Banten Penataan Kota

“Jaringan kita Alhamdulillah makin Solid dan  barisan siap   membuktikan kemenangan ini memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang yang telah lama dikebiri hak-haknya,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa, dibutuhkan solidaritas yang tinggi dalam menyikapi dan menghadapi situasi tersebut.

“Mari lebih solid lagi agar dapat meraih kemenangan lebih yang lebih telak lagi,” pungkasnya.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah - Najib Jalani Tes Kesehatan untuk Pencalonan Bupati Serang di RSUD Banten

Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah. (*/Mad)

Berita Terkait

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang
Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79
Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030
DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang: Saya Hormati dan Menghargai Keputusan
Bang Andra-Mr. Dim Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030
Zakiyah-Najib Resmi Pimpin Kabupaten Serang: Harapan Baru untuk Kemajuan Daerah
Zakiyah-Najib Menangi Pilkada Kabupaten Serang dengan Dominasi Suara 70,17%
Berita ini 64 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:37 WIB

Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:03 WIB

PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak

Berita Terbaru