[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Keputusan yang ditandatangani pada 11 Desember 2024 tersebut mengatur bahwa UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024. Kenaikan UMSP ini dihitung berdasarkan penambahan 6,5% dari nilai sebelumnya, yakni sebesar Rp177.307,79, yang menghasilkan kenaikan sebesar Rp11.525,01.
Keputusan penetapan UMP dan UMSP ini dibuat berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilaksanakan pada 10 Desember 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, memastikan bahwa proses penetapan berjalan dalam kondisi aman dan terkendali.
“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, guna mendukung penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK),” ujar Septo.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini dilakukan dengan menggandeng Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar proses penetapan berjalan kondusif.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan suasana yang baik dan terkendali,” pungkasnya.
Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, langkah berikutnya adalah penetapan UMK dan UMSK yang akan menjadi perhatian utama pemerintah provinsi dalam waktu dekat. Pemerintah juga terus berupaya menciptakan dialog yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan kesepakatan yang adil dan berimbang. (*/Pou)








Komentar