Edi Santoso Penuhi Kewajiban LHKPN, Prioritaskan Transparansi Kekayaan

- Redaktur

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Edi Santoso, Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Serang periode 2024-2029, menyampaikan telah mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diambil menyusul himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada saat Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

“Saya sudah melaporkan kekayaan saya secara online ke KPK pada 11 Juni lalu. Pendaftaran dilakukan langsung melalui website elhkpn.kpk.go.id,” ungkap Edi saat ditemui di kediamannya di Sepang, Kota Serang, Senin (24/6).

Baca Juga :  Syafrudin Sambangi Kampung Jemaka Keletak, Bahas Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Politisi Partai Gerindra yang mewakili Dapil Kecamatan Taktakan ini menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons terhadap surat edaran dari KPU RI dan KPK melalui DPP Partai Gerindra, bukan semata-mata dari himbauan KPU Kota Serang.

“Edaran tersebut sudah kami terima sebelum Rapat Pleno KPU Kota Serang. Suratnya dikirim oleh KPK dan KPU RI melalui partai di DPP,” jelas Edi.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Luncurkan Maskot, Jingle, dan Tagline untuk Pilkada 2024

Edi menjelaskan, laporan LHKPN yang diserahkan mencakup seluruh aset yang dimiliki baik atas namanya maupun istrinya, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, dan dokumen berharga lainnya.

“Yang dilaporkan adalah aset saya dan istri. Anak saya belum termasuk karena masih duduk di bangku SMP,” tambahnya.

Saat ini, Edi tengah menunggu respon dari KPK melalui email. Setelah menerima konfirmasi, bukti pendaftaran akan segera diserahkan ke DPC Partai Gerindra Kota Serang sebelum pelantikan.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Gandeng Media, Targetkan Partisipasi 80 Persen di Pilkada 2024

“Bukti pendaftarannya akan dilampirkan dan diserahkan ke partai secepatnya. Kami masih menunggu jawaban dari website tersebut, kemungkinan bulan depan, Juli,” ujarnya.

Edi menekankan pentingnya pelaporan kekayaan bagi pejabat publik sebagai bentuk transparansi untuk mencegah tuduhan tak berdasar dan menjaga integritas.

“Pelaporan ini memastikan bahwa harta yang dimiliki sekarang sudah ada sebelum menjabat, sehingga setiap perubahan atau kenaikan harta bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas,” pungkasnya. (Pou)

Berita Terkait

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang
Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79
Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030
DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako
PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang: Saya Hormati dan Menghargai Keputusan
Bang Andra-Mr. Dim Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030
Zakiyah-Najib Resmi Pimpin Kabupaten Serang: Harapan Baru untuk Kemajuan Daerah
Berita ini 377 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:37 WIB

Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:03 WIB

PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak

Berita Terbaru