[BANTENESIA.NET] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghimbau kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 untuk segera memproses dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penghimbauan ini disampaikan jauh-jauh hari sebagai langkah antisipatif, mengingat LHKPN adalah salah satu syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota dewan.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menegaskan pentingnya penyerahan LHKPN dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat (14/6) di Hotel Horison Ultima Ratu.
Rapat tersebut bertujuan menetapkan perolehan kursi anggota DPRD Kota Serang dalam Pemilihan Umum 2024.

“Kami menghimbau jauh-jauh hari kepada dewan terpilih untuk memproses LHKPN, karena itu salah satu syarat untuk dilantik,” ujar Nanas.
Nanas menjelaskan bahwa meski dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN tidak otomatis dicoret dari daftar pelantikan, hal ini bisa memunculkan kecurigaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait harta kekayaan mereka.
“Bawaslu akan mengawasi partai mana saja yang tidak melaporkan LHKPN,” tambahnya.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, KPU Kota Serang meminta para dewan terpilih untuk segera menyusun dan menyerahkan berkas LHKPN. Dokumen tersebut harus diterima oleh KPU paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.
Dengan langkah proaktif ini, KPU Kota Serang berharap proses pelantikan anggota DPRD terpilih dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang dapat menghambat tugas-tugas mereka di masa depan. (Pou)








Komentar