KPU Kota Serang Imbau Dewan Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Jumat, 14 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghimbau kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 untuk segera memproses dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penghimbauan ini disampaikan jauh-jauh hari sebagai langkah antisipatif, mengingat LHKPN adalah salah satu syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota dewan.

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menegaskan pentingnya penyerahan LHKPN dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat (14/6) di Hotel Horison Ultima Ratu.

Baca Juga :  Warga Komplek Korem Doakan Syafrudin Menang Dua Periode di Pilkada Kota Serang

Rapat tersebut bertujuan menetapkan perolehan kursi anggota DPRD Kota Serang dalam Pemilihan Umum 2024.

“Kami menghimbau jauh-jauh hari kepada dewan terpilih untuk memproses LHKPN, karena itu salah satu syarat untuk dilantik,” ujar Nanas.

Baca Juga :  Caleg Nasdem, Wibowo, Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Tolak Golput sebagai Solusi

Nanas menjelaskan bahwa meski dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN tidak otomatis dicoret dari daftar pelantikan, hal ini bisa memunculkan kecurigaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait harta kekayaan mereka.

“Bawaslu akan mengawasi partai mana saja yang tidak melaporkan LHKPN,” tambahnya.

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, KPU Kota Serang meminta para dewan terpilih untuk segera menyusun dan menyerahkan berkas LHKPN. Dokumen tersebut harus diterima oleh KPU paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.

Baca Juga :  Mahasiswa Unpam Serang PKM di SMK 3 PGRI Kota Serang, Gelorakan Semangat Pendidikan Karakter

Dengan langkah proaktif ini, KPU Kota Serang berharap proses pelantikan anggota DPRD terpilih dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang dapat menghambat tugas-tugas mereka di masa depan. (Pou)

Berita Terkait

Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat
DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang
Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79
Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030
DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako
PSU Pilkada Kabupaten Serang, GUS BAHA: Siap Raih Kembali Kemenangan Telak
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang: Saya Hormati dan Menghargai Keputusan
Bang Andra-Mr. Dim Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Rakerda I PAN Kabupaten Serang Digelar, Desi Ferawati Dorong Penguatan Kader dan Program untuk Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati, Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Serang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:37 WIB

Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Reno Yanuar Kembali Pimpin DPC PDI Cilegon Periode 2025–2030

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

DPD NasDem Kabupaten Serang Gelar Donor Darah Dan Bagikan 300 Sembako

Berita Terbaru