Nama : Tri Wahyuni Virgiana
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Ketua program Studi Administrasi Negara : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.IP., M.Sos
Universitas Pamulang Kampus Serang
[BANTENESIA.NET] – Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Lingkungan yang bersih dan sehat dibutuhkan untuk menunjang kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta keberlangsungan hidup manusia. Namun, kepentingan ekonomi yang terus berkembang terkadang menimbulkan persoalan ketika kegiatan usaha tidak memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi masalah alam, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial yang berkaitan dengan tanggung jawab, kekuasaan, dan keadilan bagi masyarakat.
Salah satu persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian adalah pencemaran Sungai Cisadane di Kabupaten Tangerang. Pada Juli 2026, air sungai dilaporkan berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan di wilayah Teluknaga. Berdasarkan pemberitaan ANTARA Banten, dua perusahaan, yaitu usaha daur ulang plastik dan pencucian celana jeans, dinyatakan berkontribusi terhadap pencemaran, sedangkan perusahaan peleburan aluminium masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kegiatan industri memang dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan produksi. Namun, manfaat tersebut tidak seharusnya diperoleh dengan mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat berpotensi menanggung dampak dari kegiatan usaha yang tidak mereka kendalikan.
Persoalan ini dapat dianalisis menggunakan teori konflik Karl Marx. Teori konflik menjelaskan adanya pertentangan kepentingan antarkelompok dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Dalam konteks pencemaran Sungai Cisadane, teori ini dapat digunakan untuk melihat kemungkinan ketimpangan antara kepentingan perusahaan dalam memperoleh keuntungan dan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dari sudut pandang tersebut, muncul persoalan mengenai keadilan sosial. Pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi belum tentu menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal di sekitar sungai berpotensi menghadapi risiko pencemaran, meskipun mereka tidak memiliki kendali atas kegiatan industri yang menjadi sumber persoalan. Kondisi ini perlu dikritisi karena kepentingan ekonomi seharusnya tidak ditempatkan lebih tinggi daripada hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Kritik juga perlu diarahkan kepada pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Penyegelan tiga perusahaan merupakan langkah penindakan yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah tetap perlu mengevaluasi apakah pengawasan terhadap aktivitas industri sudah berjalan secara efektif. Mengapa dugaan pelanggaran baru menjadi perhatian setelah muncul persoalan pencemaran? Apakah pemeriksaan terhadap izin usaha dan pengelolaan limbah telah dilakukan secara berkala? Pertanyaan tersebut penting untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan, bukan sekadar menyalahkan pihak tertentu tanpa bukti yang cukup.
Selain pengawasan, penanganan pencemaran juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, memastikan kualitas air dipantau, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti melanggar. Perusahaan juga harus menjalankan kewajiban pengelolaan limbah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terbukti ditimbulkannya. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak berhenti pada penyegelan, tetapi juga diarahkan pada pencegahan pencemaran serupa pada masa mendatang.
Pada akhirnya, pencemaran Sungai Cisadanemenunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial. Melalui teori konflik Karl Marx, kasus ini mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan ekonomi dapat menimbulkan ketimpangan ketika tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, perusahaan harus mematuhi ketentuan lingkungan, dan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan yang layak.
Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari keuntungan yang dihasilkan. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin hak masyarakat. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara risiko kerusakan lingkungan justru harus ditanggung oleh masyarakat luas. ***








