Nama : Arel Tewiyani
NIM : 251092100174
Prodi : Administrasi Negara
Semester : 3 (tiga)
Mata kuliah : Teori sosial indonesia
Dosen pengampu : Angga rosidin , S.I.P.,M.A.P
Universitas pamulang (UNPAM) PSDKU SERANG
[BANTENESIA.NET] – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Royal atau Pasar Lama sering dianggap sebagai salah satu penyebab Kota Serang terlihat semrawut. Pemerintah Kota Serang memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Namun, dalam perspektif Administrasi Negara, penertiban tidak seharusnya hanya berfokus pada ketertiban ruang publik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Banyak masyarakat memilih menjadi PKL karena keterbatasan lapangan pekerjaan formal. Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan penertiban atau relokasi, kebijakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah perlu memastikan lokasi baru tetap memiliki akses pembeli dan dapat menjadi tempat usaha yang layak. Jika lokasi relokasi justru sepi, pedagang memang kehilangan tempat berjualan di trotoar, tetapi pada saat yang sama mereka juga bisa kehilangan sumber penghasilan.
Dalam Administrasi Negara, pemerintah bukan hanya bertugas membuat aturan, tetapi juga memastikan kebijakan yang dibuat dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penataan PKL perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih partisipatif. Pemerintah dapat berdialog dengan pedagang untuk menentukan lokasi, jam operasional, serta kebutuhan mereka. Salah satu solusinya adalah menerapkan time-sharing atau pembagian jam berjualan dan membuat zonasi khusus kuliner malam yang bersih, tertata, dan tetap mudah dijangkau masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak harus memilih antara kota yang tertib atau pedagang yang tetap bisa mencari nafkah. Keduanya dapat berjalan bersama jika kebijakan dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Penataan PKL seharusnya menjadi bentuk pelayanan dan tata kelola pemerintah yang mampu menciptakan ketertiban tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat kecil untuk memperoleh penghasilan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menata PKL bukan hanya dilihat dari seberapa banyak pedagang yang berhasil dipindahkan, tetapi dari apakah kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang kota yang tertib sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Kota Serang membutuhkan penataan yang tidak hanya membuat kota terlihat rapi, tetapi juga memastikan warganya tetap memiliki ruang untuk hidup dan bekerja. ***








