[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 melalui surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023. Pengumuman ini membawa kabar baik bagi pekerja di wilayah tersebut dengan kenaikan rata-rata sekitar 1 hingga 3 persen.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah daftar besaran UMK di beberapa wilayah Banten untuk tahun 2024:
- UMK Pandeglang: Naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari Rp 2.980.351,46.
- UMK Lebak: Naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari sebelumnya Rp 2.944.665,46.
- UMK Kabupaten Serang: Naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari sebelumnya Rp 4.492.961,28.
- UMK Kabupaten Tangerang: Naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52.
- UMK Kota Tangerang: Naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08.
- UMK Cilegon: Naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari Rp 4.657.222,94.
- UMK Tangsel: Naik 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791.000 dari Rp 4.551.451,70.
- UMK Kota Serang: Naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01.
Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kota Cilegon menonjol sebagai yang memiliki kenaikan tertinggi, sementara kabupaten Lebak mengalami kenaikan terendah.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Banten juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 2,50%, mencapai Rp 2.727.812 atau naik sebesar Rp 66.532. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi dan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten. (NET)








Komentar