Resmi! UMP Provinsi Banten 2024 Diumumkan

Jumat, 1 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Keuangan. (Foto: NET)

Ilustrasi Keuangan. (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 melalui surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023. Pengumuman ini membawa kabar baik bagi pekerja di wilayah tersebut dengan kenaikan rata-rata sekitar 1 hingga 3 persen.

SK Besaran UMP/ UMK di Provinsi Banten, tertanda tangan PJ Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah daftar besaran UMK di beberapa wilayah Banten untuk tahun 2024:

  1. UMK Pandeglang: Naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari Rp 2.980.351,46.
  2. UMK Lebak: Naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari sebelumnya Rp 2.944.665,46.
  3. UMK Kabupaten Serang: Naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari sebelumnya Rp 4.492.961,28.
  4. UMK Kabupaten Tangerang: Naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52.
  5. UMK Kota Tangerang: Naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08.
  6. UMK Cilegon: Naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari Rp 4.657.222,94.
  7. UMK Tangsel: Naik 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791.000 dari Rp 4.551.451,70.
  8. UMK Kota Serang: Naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01.
Baca Juga :  Economic Outlook 2026: BI Optimistis Ekonomi Banten Tumbuh Hingga 6 Persen

Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kota Cilegon menonjol sebagai yang memiliki kenaikan tertinggi, sementara kabupaten Lebak mengalami kenaikan terendah.

Baca Juga :  Arus Mudik Melonjak, Dirut ASDP Catat 142.654 Penumpang dan 41.739 Kendaraan

Sebelumnya, pemerintah provinsi Banten juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 2,50%, mencapai Rp 2.727.812 atau naik sebesar Rp 66.532. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi dan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten. (NET)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52