Nama: Azzahrotuttazqia
NIM: 251092100153
Prodi: Administrasi Negara
Semester: 3 (tiga)
Mata kuliah: Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pandeglang, Banten, menuai keluhan dari masyarakat. Minimnya sosialisasi mengenai keberadaan kamera pengawas dan mekanisme penindakan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Di satu sisi, ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara, mendorong transparansi, serta menciptakan ketertiban di jalan raya. Namun, di sisi lain, penerapan teknologi tersebut perlu diimbangi dengan edukasi yang memadai agar masyarakat tidak merasa kebingungan ketika menerima surat konfirmasi pelanggaran.
Keluhan itu salah satunya disampaikan Edi Sumanto, warga yang mengaku terkejut dengan keberadaan kamera ETLE di beberapa lokasi, termasuk kawasan Alun-alun Pandeglang. Ia juga mengaku telah menerima surat tilang elektronik di rumahnya.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa transformasi digital dalam penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memasang perangkat kamera dan menjalankan sistem penindakan. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana sistem itu bekerja, apa saja jenis pelanggaran yang dapat terekam, serta bagaimana prosedur yang harus ditempuh setelah menerima surat konfirmasi.
Edi pada dasarnya mendukung penerapan ETLE untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Meski demikian, ia berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui media sosial, tetapi juga secara langsung hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Harapan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Sebab, keberhasilan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.
Persoalan pertama yang perlu menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja ETLE. Tidak sedikit warga yang mungkin mengetahui adanya kamera pengawas, tetapi belum memahami tahapan penindakan setelah dugaan pelanggaran terekam.
Padahal, informasi mengenai surat konfirmasi, cara melakukan verifikasi, batas waktu menanggapi surat, mekanisme penyelesaian pelanggaran, hingga konsekuensi administratif jika kewajiban tidak dipenuhi merupakan hal mendasar yang harus diketahui pengendara.
Karena itu, Polres Pandeglang perlu memastikan informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi yang efektif bukan sekadar mengumumkan bahwa kamera ETLE telah terpasang di sejumlah titik. Lebih dari itu, masyarakat perlu memperoleh panduan praktis mengenai apa yang harus dilakukan ketika menerima surat konfirmasi dan melalui kanal resmi mana mereka dapat memeriksa keabsahan informasi tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya penindakan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku.
Tantangan berikutnya adalah kesenjangan akses informasi digital. Mengandalkan media sosial sebagai saluran utama sosialisasi berisiko membuat sebagian kelompok masyarakat tidak memperoleh informasi secara utuh.
Tidak semua warga memiliki kebiasaan mengakses media sosial untuk mencari informasi mengenai kebijakan lalu lintas. Sebagian lainnya mungkin membutuhkan penjelasan langsung agar dapat memahami prosedur yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, pendekatan konvensional tetap relevan. Polres Pandeglang dapat memperkuat sosialisasi melalui kunjungan ke kecamatan dan desa, penyuluhan di balai desa, edukasi di sekolah, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pengendara, dan tokoh masyarakat.
Pemasangan rambu informasi atau papan pemberitahuan di sekitar lokasi kamera ETLE, termasuk kawasan Alun-alun Pandeglang, juga dapat menjadi sarana untuk membantu pengendara mengenali area pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan.
Langkah tersebut bukan berarti masyarakat harus diberi kesempatan untuk melanggar aturan sebelum penindakan dilakukan. Sebaliknya, informasi yang memadai membantu pengendara memahami aturan dan membangun kebiasaan tertib berlalu lintas secara konsisten.
Penerapan ETLE pada dasarnya dapat membantu meningkatkan objektivitas penindakan karena pelanggaran didukung oleh rekaman perangkat elektronik dan mekanisme verifikasi. Namun, kepercayaan masyarakat tetap bergantung pada transparansi prosedur, kejelasan informasi, dan kepastian bahwa setiap penindakan dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam konteks ini, kepolisian perlu membuka akses informasi mengenai titik penerapan ETLE, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, prosedur konfirmasi, serta saluran pengaduan apabila warga merasa terdapat kekeliruan.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan ketika menerima surat konfirmasi. Warga juga perlu diarahkan untuk menggunakan kanal resmi kepolisian guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas, memeriksa informasi yang diterima, dan tidak mengabaikan surat resmi tanpa memahami prosedur penyelesaiannya.
Dengan demikian, hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat tidak semata-mata bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan.
Salah satu tantangan dalam penerapan kebijakan berbasis teknologi adalah memastikan bahwa kemajuan sistem tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan proses digital.
ETLE seharusnya menjadi instrumen untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan justru menciptakan jarak komunikasi antara kepolisian dan warga. Untuk itu, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan sosialisasi perlu dilakukan, termasuk dengan mendengarkan pertanyaan, keluhan, dan masukan dari masyarakat.
Apabila diperlukan, penyampaian informasi dapat diperkuat melalui masa edukasi yang terukur, pemberitahuan yang memadai, dan publikasi panduan resmi. Pengaturan tersebut tetap harus selaras dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi kewajiban pengendara untuk menaati hukum.
Dukungan warga seperti yang disampaikan Edi Sumanto merupakan modal sosial yang penting. Dukungan tersebut perlu dijaga melalui komunikasi yang terbuka dan pelayanan informasi yang mudah dipahami.
Pada akhirnya, penerapan tilang elektronik di Pandeglang tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah kamera yang terpasang atau banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, baik ketika berada di bawah pengawasan kamera maupun saat tidak ada petugas di jalan.
Polres Pandeglang diharapkan dapat terus memperluas sosialisasi secara langsung, menyediakan informasi yang transparan, dan memastikan masyarakat memahami seluruh tahapan penindakan ETLE.
Modernisasi penegakan hukum memang diperlukan. Namun, teknologi akan memberikan manfaat yang lebih besar ketika berjalan beriringan dengan edukasi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
Sebab, ketertiban berlalu lintas tidak cukup dibangun dengan kamera dan sanksi. Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari pemahaman terhadap aturan, kesadaran akan keselamatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. ***








