Nama: DAIS ALVIYALIZAHAND
NIM: 251092100278
Kelas: 03ADNP004
Semester: 3
Jurusan: ADMINISTRASI NEGARA
Dosen Pengampu: ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Kualitas pengerjaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menjadi pusaran kontroversi publik. Proyek pembangunan gapura di pintu masuk Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang menelan anggaran APBD hingga Rp2,4 miliar kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan mengalami kerusakan fisik padahal usianya belum genap satu tahun.
Isu pemborosan anggaran dan lemahnya fungsi pengawasan ini memicu gelombang desakan dari elemen aktivis, termasuk Forum Masyarakat Banten Bersatu (FMBN) serta organisasi kemahasiswaan daerah.
Gapura megah yang dirancang sebagai ornamen penanda kawasan Puspemkab Tigaraksa tersebut sejatinya dibangun oleh penyedia jasa di bawah naungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Namun, belum lama berdiri, kondisi fisik infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu justru memperlihatkan penurunan mutu yang signifikan.
Berdasarkan laporan kontrol sosial di lapangan, beberapa bagian material fisik gapura mulai terkelupas, ornamen dan komponen batu bata dilaporkan terlepas (ngeletek), serta proses finishing dinilai tidak sebanding dengan tingginya nilai anggaran negara yang digelontorkan.
“Sangat disayangkan ratusan juta hingga miliaran rupiah uang rakyat dan negara terbuang untuk proyek yang pengerjaannya terindikasi bermasalah dan tidak tahan lama. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari instansi terkait,” tegas perwakilan kontrol sosial masyarakat.
Maraknya keluhan terkait proyek ikonik ini menghasilkan sejumlah catatan evaluasi kritis dari publik dan lembaga swadaya masyarakat:
1. Ketidakpekaan Skala Prioritas Penganggaran
Pengalokasian dana Rp2,4 miliar untuk sarana ornamental dianggap mencederai rasa keadilan publik di tengah masih banyaknya kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat yang terbengkalai, seperti perbaikan jalan rusak di pelosok wilayah hingga penanganan banjir.
2. Dugaan Lemahnya Pengawasan DTRB dan PPK
Munculnya kerusakan dini mengindikasikan adanya celah dalam proses pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) didesak untuk bertanggung jawab atas penerimaan hasil pengerjaan fisik yang dinilai jauh di bawah standar kualitas (Down-Spec).
3. Risiko Kerugian Keuangan Negara
Proyek yang cepat rusak berpotensi membebankan kembali alokasi pemeliharaan APBD jika tidak ada tindakan tegas untuk menuntut ganti rugi atau perbaikan ulang dari kontraktor pelaksana.
Atas temuan tersebut, FMBN bersama elemen kontrol sosial lainnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek gapura di Kabupaten Tangerang.
Audit teknis dan keuangan dinilai krusial guna memastikan apakah ada potensi indikasi penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan daerah dalam pengerjaan sarana tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret serta klarifikasi terbuka dari dinas teknis Pemkab Tangerang atas permasalahan kualitas proyek ini. ***








