Koperasi Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa atau Sekadar Program Pemerintah?

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Cahya Sandini. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Cahya Sandini. (Foto: Istimewa)

Nama: CAHYA SANDINI
NIM: 251092100235
Kelas: 03ADNP004
Semester: 3
Jurusan: ADMINISTRASI NEGARA
Dosen Pengampu: ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mendorong percepatan pembentukan hingga 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini dirancang untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, seperti penyediaan kebutuhan pokok, simpan pinjam, apotek, klinik, pergudangan, hingga distribusi hasil produksi masyarakat.

Secara konsep, program tersebut memiliki tujuan yang cukup penting karena desa tidak hanya dipandang sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi. Pemerintah berharap koperasi dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil dalam memperoleh akses pasar serta mengurangi ketergantungan pada rantai distribusi yang panjang. Bahkan, pada Juli 2025 pemerintah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Namun, banyaknya koperasi yang dibentuk belum otomatis menunjukkan bahwa masyarakat sudah mendapatkan manfaat ekonomi. Di sinilah persoalan utama program ini perlu dilihat lebih kritis.

Menurut saya, tantangan terbesar Koperasi Merah Putih bukan pada bagaimana pemerintah membentuk koperasi sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana memastikan koperasi tersebut benar-benar hidup dan dikelola oleh masyarakat. Koperasi pada dasarnya membutuhkan anggota yang aktif, pengelolaan yang transparan, sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha, serta model bisnis yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa. Pemerintah sendiri dalam Inpres 9/2025 memberikan tugas kepada kementerian terkait untuk menyediakan pendampingan, edukasi, pelatihan SDM, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Artinya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk.

Baca Juga :  Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah potensi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi desa yang sudah ada. Dokumen Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 2025–2029 mencatat bahwa belum adanya kebijakan yang mengatur sinergi kelembagaan ekonomi desa antara BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi tantangan. Jika koordinasi tidak jelas, keberadaan koperasi baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan usaha desa, bukan memperkuat ekonomi masyarakat.

Selain itu, masyarakat seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Mereka perlu mempunyai ruang untuk menentukan jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Misalnya, desa dengan potensi pertanian tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa pesisir atau desa yang berkembang melalui perdagangan dan jasa. Karena itu, pendekatan yang terlalu seragam dari pemerintah berisiko membuat koperasi berjalan berdasarkan target administratif, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan “membangun ekonomi desa atau sekadar program pemerintah?” bukan berarti menolak keberadaan Koperasi Merah Putih. Justru pertanyaan tersebut penting untuk memastikan agar program pemerintah tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pencapaian target angka. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan, transparansi pengelolaan, pengawasan, peningkatan kemampuan pengurus, serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah koperasi. Masyarakat juga perlu diberi ruang untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan koperasi tersebut.

Baca Juga :  Pancasila sebagai Tameng Moral Generasi Muda di Tengah Sorotan Fenomena Digital 2025

Koperasi Merah Putih akan benar-benar memiliki arti apabila keberadaannya mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Keberhasilan program seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi dari apakah koperasi tersebut mampu bertahan, berkembang, dan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat desa. Dengan demikian, peran pemerintah bukan sekadar membentuk koperasi, melainkan menciptakan kondisi agar masyarakat mampu mengelolanya secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain persoalan pengelolaan dan sumber daya manusia, lokasi pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih juga perlu menjadi perhatian. Penentuan lokasi koperasi seharusnya tidak hanya didasarkan pada ketersediaan lahan atau target pembentukan koperasi di setiap desa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Lokasi yang sulit dijangkau, terlalu jauh dari pusat aktivitas warga, atau tidak sesuai dengan karakteristik wilayah dapat membuat masyarakat kurang tertarik untuk menggunakan layanan koperasi.

Setiap desa memiliki kondisi geografis dan potensi ekonomi yang berbeda. Ada desa yang mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani, ada yang bergerak di bidang perdagangan, perikanan, peternakan, maupun jasa. Karena itu, lokasi dan fasilitas koperasi seharusnya disesuaikan dengan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Misalnya, koperasi di wilayah pertanian akan lebih bermanfaat jika mudah dijangkau oleh petani dan dekat dengan pusat kegiatan produksi atau distribusi. Artinya, pembangunan fisik koperasi harus mengikuti kebutuhan masyarakat, bukan justru masyarakat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Seminar Motivasi di SMA Negeri 16 Pandeglang: Siapkan Siswa Hadapi Masa Depan dengan Pilihan Perguruan Tinggi

Persoalan lokasi juga berkaitan dengan aksesibilitas. Pemerintah perlu memastikan bahwa koperasi dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat desa. Jika koperasi hanya dibangun di lokasi yang mudah terlihat tetapi tidak mudah diakses oleh sebagian warga, maka fungsi koperasi sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat menjadi kurang optimal.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pembangunan lokasi koperasi tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat. Penentuan lahan seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui alasan pemilihan lokasi, status lahan, serta bagaimana fasilitas tersebut akan digunakan. Keterlibatan masyarakat sejak awal dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan rasa memiliki terhadap koperasi.

Dengan demikian, pembangunan lokasi Koperasi Merah Putih seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pembangunan sebuah bangunan fisik. Yang lebih penting adalah bagaimana lokasi tersebut dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mudah dijangkau, sesuai dengan potensi daerah, dan benar-benar digunakan oleh masyarakat. Jangan sampai koperasi memiliki bangunan yang terlihat aktif secara fisik, tetapi minim aktivitas ekonomi karena lokasinya tidak sesuai dengan kebutuhan warga. ***

Berita Terkait

Kota Semakin Padat: Antara Kemajuan dan Kualitas Hidup yang Menurun
Kaligandu dalam Perubahan: Antara Kemacetan, Banjir, dan Pembangunan
Banjir di Kota Serang: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Tidak Hanya Menunggu Air Surut
Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?
Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?
Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN
Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Koperasi Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa atau Sekadar Program Pemerintah?

Senin, 21 September 2026 - 15:50 WIB

Kota Semakin Padat: Antara Kemajuan dan Kualitas Hidup yang Menurun

Jumat, 18 September 2026 - 22:07 WIB

Kaligandu dalam Perubahan: Antara Kemacetan, Banjir, dan Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 10:57 WIB

Banjir di Kota Serang: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Tidak Hanya Menunggu Air Surut

Jumat, 11 September 2026 - 17:36 WIB

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?

Berita Terbaru