[BANTENESIA.NET] – Kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digadang-gadang sebagai reformasi sistemik dalam dunia pendidikan, ternyata memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut SPMB sebagai upaya mewujudkan keadilan dan inklusivitas dalam akses pendidikan (Sumber: Tempo.co 10 juni 2025). Namun dalam praktiknya, janji itu seolah jauh dari kenyataan. Alih-alih menghadirkan sistem yang lebih adil, kebijakan ini justru menambah kebingungan, bahkan menyulut keresahan publik. Keluhan demi keluhan datang dari orang tua siswa yang merasa dipinggirkan dalam sistem yang dianggap tidak transparan dan terlalu teknokratis.
SPMB memang menjanjikan perbaikan dari sistem PPDB, dengan jalur seleksi berbasis domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Namun, banyak yangmempertanyakan logika teknis penerapan sistem tersebut. Beberapa orang tua mengeluhkan sistem yang berjalan melalui media sosial Instagram, Tiktok dan Facebook. Seorang orang tua mengeluhkan, “Rumah dekat sekolah tapi ditolak, padahal KTP dan KK sesuai domisili. Sebenarnya perhitungannya gimana yah?” melalui Komentar Instagram. Ini bukan sebatas keluhan satu dua orang saja, melainkan sebuah gambaran yang menandakan bahwa terjadi kegagalan sistem dalam menerjemahkan prinsip keadilan secara nyata. Jika jarak rumah ke sekolah bukan lagi penentu utama, maka untuk apa jalur domisili dijadikan alternatif pilihan?
Selain itu, alih-alih menyederhanakan sistem PPDB, SPMB justru menciptakan kerumitan baru dalam proses pendaftaran. Di media sosial, komentar seperti “Sistem ruet amburadul, kembalikan pendaftaran ke model 90an, isi formulir, tunggu pengumuman, daftar ulang. Itu lebih mudah,” menjadi viral di media sosial. Orang tua merasa seolah dipaksa menjadi teknokrat untuk sekadar mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Pemerintah tampaknya lupa bahwa tidak semua keluarga punya akses atau kemampuan untuk memahami sistem digital yang kompleks, apalagi jika tidak disertai sosialisasi yang memadai.

Lebih jauh, SPMB dianggap mengabaikan aspek psikologis dan sosial orang tua dan siswa. Seorang ibu mengaku, “Mau sekolah, mau pinter kok malah dibuat ribet. Orang tua jadi mumet, pekerjaan terganggu.”Ungkap bu Nunun pada unggahan dimedia sosial Tiktok 17 juni 2025. Pendidikan semestinya memberi rasa aman dan harapan, bukan justru menyusahkan. Ketika proses awal pendidikan saja sudah menyulitkan, bagaimana negara bisa berharap masyarakat menaruh kepercayaan penuh pada sistem?
Persoalan lain muncul dari jalur prestasi. Meski indikatornya diperluas, ternyata pelaksanaannya masih menyisakan ketidakadilan. Salah satu orang tua menyampaikan, “Anakku nilai tesnya bagus 94,3 tapi gak lolos jalur prestasi karena gak punya piagam. Kalah sama anak yang nilainya 80-an tapi punya piagam.” Apakah pendidikan kini lebih menghargai simbol daripada substansi? Bukankah semangat prestasi seharusnya mencakup semua bentuk pencapaian akademik, bukan hanya yang tersertifikasi?
Masalah juga muncul dari tumpang tindih antara jalur domisili dan penilaian akademik. Komentar masyarakat di media sosial menegaskan kebingungan ini: “Kalau masuk jalur domisili ya seharusnya yang diutamakan itu domisili, bukan nilai”. Jika jalur prestasi dan domisili kabur batasannya, maka yang terjadi adalah kekacauan administrasi dan hilangnya rasa keadilan bagi peserta didik. Sistem ini gagal membedakan kebutuhan wilayah dengan potensi individu, dua aspek yang seharusnya berdiri berdampingan, bukan saling mengalahkan.
Lebih ironis lagi, praktik lama yang seharusnya sudah ditinggalkan justru masih membayangi. Salah satu komentar menyebut, “Sama, anak saya juga ditolak, padahal sekolahnya dekat. Masih ada oknum guru yang jual kursi dengan harga cukup lumayan.” Jika jual beli kursi masih berlangsung, maka bisa disimpulkan bahwa reformasi hanya sebatas slogan. SPMB yang digagas demi transparansi justru menutupi ruang-ruang gelap yang tetap dipertahankan oleh birokrasi pendidikan.
Pemerintah berdalih bahwa teknis pelaksanaan adalah wewenang daerah. Namun ini justru membuka celah ketimpangan dan ketidakseragaman implementasi. Ketika satu daerah menafsirkan jalur afirmasi hanya untuk siswa miskin dan mengabaikan siswa disabilitas, maka inklusi hanya menjadi jargon kosong. Kebijakan yang diserahkan setengah hati tanpa kontrol pusat yang kuat hanya akan menambah disparitas antardaerah, bukan menguranginya.
SPMB mungkin lahir dari niat baik. Namun, niat baik saja tidak cukup dalam tata kelola kebijakan publik. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini sebelum diterapkan secara nasional. Setiap kebijakan pendidikan semestinya berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar data administratif atau logika komputer yang dingin. Ketika suara publik justru diabaikan, di situlah pendidikan kehilangan rohnya.
Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Pemerintah mesti segera menyederhanakan sistem dan menjamin prinsip keadilan berjalan secara teknis maupun substantif. Jangan biarkan orang tua merasa berjuang sendirian dalam sistem yang ruwet, sementara negara justru bersembunyi di balik istilah-istilah teknokratis. Reformasi pendidikan sejati bukan terletak pada nama kebijakan, melainkan pada keberpihakan terhadap rakyat. (Elis Karwati Sri Mulyani _ Mahasiswa Magister UIN Bandung)







